metropolis

52 Ribu e-KTP Belum Tercetak di Depok

Selasa, 1 Oktober 2019 | 08:22 WIB
PEREKAMAN DATA : Warga saat melakukan perekaman data KTP-el di Kantor Kelurahan/Kecamatan Beji, Senin (30/9). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, menerima 107.500 keping blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dari Kementerian Dalam Negeri, di 2019. Banyaknya kepingan blanko itu, sudah habis atau tidak lagi tersedia di kelurahan awal Oktober 2019. Kepala Bidang Pendaftar Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Diarmansyah mengatakan, ratusan ribu blanko e-KTP sudah didistribusikan ke 63 kelurahan di Kota Depok. Pembuatan e-KTP khusus Kota Depok sudah menjangkau sampai kantor kelurahan. "Kota Depok terima sekitar 107.500 keping blanko e-KTP di 2019," kata Diarmansyah kepada Radar Depok, di Balaikota, Senin (30/9). Diar menjelaskan, blanko e-KTP sampai ke Depok dilakukan secara bertahap oleh Kemendagri. Terakhir pada 21 Agustus 2019 Disdukcapil menerima 500 keping, dan langsung didistribusikan ke seluruh Kelurahan. Jumlah ini terbilang menurun dibanding tahun 2018, dimana Kota Depok menerima kurang lebih 150.000 keping blanko e-KTP. "Ini saja kami masih belum mencetak 52.000 e-KTP yang sudah melakukan perekaman hingga Juli 2019," jelasnya. Guna mengantisipasi terjadinya penumpukan jumlah yang sudah merekam data. Disdukcapil mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) sebagai tanda, bahwa yang bersangkutan sudah mengurus pembuatan e-KTP. Suket ini dapat digunakan sampai batas waktu saat menerima e-KTP. Disdukcapil mengajukan kembali 52.000 keping blanko ke Kemendagri, untuk mencetak KTP milik warga tersebut. "Biasanya kami terima lagi blankonya dari sumber dana APBN Perubahan," terangnya. Sementara itu, Kasi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Jaka Susanto menyebut, ratusan ribu keping blanko yang didapatkan dari pemerintah pusat sudah habis sejak pertengahan tahun 2019. Selain diberikan kepada masyarakat yang baru mengurus (merekam) data pribadi, e-KTP juga diberikan untuk warga yang mendesak mengurus e-KTP. "Seperti e-KTP yang hilang, rusak, atau mengganti elemen data," terangnya. Walaupun blanko e-KTP tidak ada di kelurahan, tetapi perekaman data tetap berjalan seperti sedia kala. "Bagi yang sampai saat ini belum mencetak e-KTP harap bersabar, kami terus melakukan berbagai upaya ke pemerintah pusat," pungkas Jaka. (rd)   Jurnalis : Nur Aprida Sani (IG : @apridasani) Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini