metropolis

Media Depok Wajib Terverifikasi Dewan Pers

Senin, 21 Oktober 2019 | 09:45 WIB
SINERGI: Kadiskominfo Kota Depok, Sidik Mulyono berserta jajaran berdiskusi dengan pengurus Dewan Pers, guna menjalin sinergitas antara Pemkot Depok dengan Dewan Pers. FOTO : DISKOMINFO FOR RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Mulai tahun 2020, Pemkot Depok hanya melakukan kerjasama dengan media yang sudah terverifikasi Dewan Pers. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono usai kunjungannya ke Dewan Pers, beberapa waktu lalu. “Tahun depan kami, Pemkot Depok sudah harus melaksanakan perintah Dewan Pers,” kata Sidik. Sidik mengungkapkan, hal itu diungkapkannya sebagai tindak lanjut dari surat edaran Dewan Pers kepada selurh Pemerintah Daerah (Pemda) agar melakukan kerjasama hanya dengan media yang terverifikasi. “Kami mengikuti arahan dari Dewan Pers,” ucap Sidik. Sidik menyebutkan, berdasarkan informasi yang dimiliki, baru ada satu media lokal yang sudah terverifikasi Dewan Pers dan memenuhi syarat guna melakukan kerjasama dengan Pemkot Depok. “Sampai Juni, baru Radar Depok saja yang terverifikasi. Saya belum perbarui info lagi ke Dewan Pers. Mudah-mudahan sekarang sudah bertambah,” ungkap Sidik. Dia menambahkan, jika sampai tahun depan ingin mengajukan kerja sama dengan Pemkot Depok, setiap media wajib terverifikasi Dewan Pers. “Media harus terverifikasi baru bisa melakukan kerjasama,“ bebernya. Sebelumnya, Diskominfo berencana menata media pemberitaan di Kota Depok. Upaya ini dimaksudkan guna meningkatkan kualitas pemberitaan, baik media cetak maupun online di kota yang memiliki tagline Kota Bersahabat (Friendly City) tersebut. “Kami berkunjung ke Dewan Pers, selain silaturahmi kami ingin mendapatkan arahan dan pencerahan terkait keberadaan media cetak dan online yang ada di Depok. Mengingat masih sedikit yang terdaftar di Dewan Pers,” tutur Sidik. Dalam kunjungan itu, pihaknya mendapatkan masukan agar media di Kota Depok perlu memiliki standar perusahaan pers dan wartawannya harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Dengan dua kriteria ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pemberitaan bagi media di Kota Depok. “Dua hal ini nanti kita coba komunikasikan kepada teman-teman wartawan. Supaya mulai sekarang mereka mempersiapkan diri. Bukan berarti kita ingin mempersulit secara prosedural, tetapi membantu meningkatkan kualitas pemberitaan mereka,” ujarnya. Dia menambahkan, penataan terhadap media pemberitaan di Kota Depok rencananya dilakukan di 2020. Namun, sebelum itu, pihaknya akan sosialisasi kepada para wartawan. “Penataan tentunya melalui komunikasi yang positif dengan rekan-rekan wartawan. Artinya, kita coba mediasi mengenai apa yang disampaikan Dewan Pers kepada mereka, sehingga bisa dipahami bersama,” tandasnya. Sebelumnya, Anggota Dewan Pers, Hendry CH Bangun menilai, agar terhindar dari potensi pelanggaran sebaiknya Pemda bekerjasama dengan media yang sudah terverifikasi, baik secara administrasi maupun faktual. “Karena sudah jelas badan usaha, dikelola wartawan profesional, punya NPWP, dan lain-lain,” ungkap Hendry kepada Radar Depok. Hendry melanjutkan, dalam sebuah kerjasama yang paling penting harus saling menguntungkan. Dan untuk mengetahui media terverifikasi atau belum, bisa dilihat di web resmi Dewan Pers. “Media yang taat aturan, produknya pasti lebih kredibel daripada yang tidak taat,” tegas Hendry. (rd)   Jurnalis : M. Agung HR (IG: @agungimpresi), Indra Abertnego Siregar  (IG : @regarindra) Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini