Kuasa Hukum PT Trigonomitra Anugrah, Bambang Slamet Riyadi.
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Perseturan PT Trigonomitra Anugrah sebagai pengembang perumahan Nusa Tugu Residence, dengan warga perumahan Mahkota Cimanggis semakin memanas. Kemarin, PT Trigonomitra Anugrah memastikan akan tetap melakukan esekusi atas lahan perumahan Mahkota Cimanggis yang dikelola PT Duta Tunas Mandiri, di RW3 Kelurahan Tugu, Cimanggis Depok.
Kuasa Hukum PT Trigonomitra Anugrah, Bambang Slamet Riyadi mengatakan, perlawanan warga perumahan Mahkota Cimanggis di Pengadilan Negeri Depok. Tidak dapat menangguhkan lelang eksekusi atas lahan dan bangunan yang ada di perumahan Nusa Tugu Residence, atau yang disebut warga perumahan Mahkota Cimanggis.
"Bantahan yang diajukan warga Mahkota Cimanggis terhadap sita eksekusi aquo, Tidak Dapat Menangguhkan Eksekusi Lelang yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 207 ayat (3) Het, " ucap Bambang kepada Radar Depok, Senin (28/10).
Dia menjelaskan, Amar Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 99/Pdt.G/2016.Tanggal 27 Desember 2016, dapat dinyatakan amar putusan declatoir vonnis atau deklarator, menurut doktrin hukum acara perdata, atau pendapat ahli M. Yahya Hararap, dalam bukunya Hukum Acara Perdata halaman 876.
Dia mengungkapkan, hasil penjualan terhadap tanah-tanah beserta bangunan yang telah dieksekusi. Nantinya untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi minimal Rp5 Miliar dan biaya pembangunan Sport Center diatas tanah seluas 2.000 M2 beserta peralatan fitnes dan kolam renang.
"Biaya kontrusksi saat ini Rp7,5 miliar dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPn) senilai Rp5. 143.957.100. Total nilai yang harus dibayar TURUT TERLAWAN I (PT. DUTA TUNAS MANDIRI) minimal Rp17.643.957.100," bebernya.
Menurut Bambang, hasil penjualan dari lelang eksekusi 31 kavling tanah tanah berikut bangunan aquo diatas, diantaranya untuk membayar ganti rugi kepada para Pemilik Tanah senilai minimal Rp5 miliar tanpa pembuktian lebih lanjut atas kerugian tersebut.
Bambang berujar, PT. Duta Tunas Mandiri berkewajiban melaksanakan Pembangunan Sport Center beserta perlatan fitnes dan Kolam Renang diatas tanah + 2.235m2, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Bersama antara PT. Duta Tunas Mandiri dengan PT. Nuansa Syariah selaku Pengembang Nuansa Permai dalam hal ini diwakili oleh dia.
"Pada perjanjian bersama Pasal 4 ayat (2) huruf g menyatakan harus membangun sport center, antara lain Kolam renang, ruang fitnes dan lain-lain pada perumahan tahap dua yang dapat juga dipergunakan oleh Penghuni Tahap satu, " jelasnya.
Dia juga menjelaskan, lahan perumahan Nusa Tugu Residence secara hukum berada dibawah kepemilikan yang sah beberapa orang diantaranya, Bambang Slamet Riyadi memiliki tanah seluas empat ribu meter, Dudit Dharmawan, M. Arif Rachman, Setiawan, mereka bertiga memiliki satu lahan tanah dengan luas tujuh ribu meter persegi.
"Orang-orang tersebut memiliki tanah di lahan satu hamparan yang kini menjadi perumahan perumahan Nusa Tugu Residence, " beber Bambang yang juga pakar Hukum Agraria dari Universitas Nasional.
Dia menambahkan, permohonan sita eksekusi revindicatoirbaquo dapat dijalankan kepada yang menguasai bidang-bidang tanah terperkara. Sekalipun pihak ketiga dalam hal ini para penghuni perumahan Mahkota Cimanggis, menguasai bidang - bidang tanah tersebut tidak ikut digugat sebagai pihak dalam perkaranya. (rd)Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra)Editor : Pebri Mulya