- Kehilangan honor mengajar, Rp 51 juta.
- Tertundanya Ari menjadi guru besar, Rp 120 juta.
- Tambahan Tunjangan fungsional, RP 13.500.000.
- Tertundanya kenaikan pangkat, Rp 4.950.000.
- Kerugian biaya transportasi dan akomodasi dismisal di PTUN Bandung, Rp 500 ribu.
- Kerugian biaya transportasi ke PTUN Jakarta, Rp 3.500.000.
- Kerugian biaya transportasi ke kentor Komisi Informasi, Rp 300 ribu.
- Biaya alat tulis, Rp 400 ribu.
- Kehilangan honor mengajar, Rp 16 juta.
- Biaya gugatan di PTUN sebesar Rp 4 juta.
- Kehilangan penghasilan honor membimbing mahasiswa, Rp 8 juta.
- Kehilangan penghasilan riset Rp 80 juta.
- Biaya jasa advokat Rp 45 juta.
- Biaya komunikasi Rp 400 ribu.
- Kerugian immateril Rp 4,6 milliar.