ANTRE : Sejumlah warga saat antre untuk mengambil barang bukti berupa SIM atau STNK yang sebelumnya ditahan polisi lantaran melakukan pelanggaran di halaman Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jumat (8/11). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Ribuan pelanggar lalu lintas di Kota Depok memenuhi halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, di Kompleks Perkantoran Boulevard Grand Depok City (GDC), Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, sejak pukul 08:00, Jumat (9/11). Mereka hendak mengambil barang bukti berupa SIM atau STNK, yang sebelumnya ditahan polisi lantaran melakukan pelanggaran saat operasi Zebra Jaya 2019.
Kasi Intel Kejari Depok, Kosasih mengatakan, total keseluruhan ada 3.274 pelanggar yang rata-rata merupakan pengendara sepeda motor. Kesalahan pemilik kendaraan yang terbanyak adalah tidak memiliki SIM. “Ini akan terus berlangsung,” singkatnya kepada Radar Depok.
Aktivitas pelanggar lalu lintas tersebut tidak henti-hentinya memadati loket tilang, yang berada di samping gedung kantor Kejari Kota Depok. Salah seorang pelanggar, Fauzan mengaku, ketilang polisi di depan ITC Depok.
Saat itu dia sedang melintas dan diberhentikan petugas polisi yang sedang menggelar razia. “Saya nggak menggunakan plat nomor di kendaraan,” katanya.
Fauzan harus mengeluarkan kocek Rp50.000 sebagai denda akibat kelalaiannya dalam berkendara. Fauzan mengaku, tidak menggunakan jasa calo karena ingin mengetahui besaran denda yang sebenarnya terhadap pelanggar.
“Kalau pakai calo memang sih lebih praktis. Tapikan, harus keluar biaya lagi. Ini saya pingin tahu saja dendanya berapa, makanya usahain sendiri,” tandas Fauzan. (rd)Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)Editor : Pebri Mulya