PERIKSA : BPJS Kesehatan sedang memeriksa cepat salah satu badan usaha. FOTO : BPJS KESEHATAN FOR RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Sebagai program yang dicanangkan melindungi kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. Program JKN-KIS terus dikembangkan, agar berjalan dengan optimal. Berbagai upaya dilakukan untuk selalu memberikan kemudahan, kepada masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan. Salah satunya, dengan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Melalui pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Irfan Qadarusman mengungkapkan, saat ini BPJS Kesehatan sedang mengembangkan metode pemeriksaan cepat atau compliance express. Pengembangan metode pemeriksaan ini, dilakukan dengan memperhatikan aksesibilitas dan efektivitas dalam melaksanakan pemeriksaan.
Menurutnya, badan usaha yang diperiksa yaitu badan usaha yang terindikasi belum patuh. Seperti yang belum registrasi atau belum mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta JKN-KIS. Metodenya, mengundang pimpinan badan usaha untuk pemeriksaan, dan jika ditemukan betul belum mendaftarkan seluruh karyawannya, maka kami dorong untuk segera mendaftarkan. “Kalau datanya siap akan langsung dieksekusi di tempat. Jadi prosesnya lebih cepat,” ujar Irfan kepada Radar Depok, Selasa (26/11).
Irfan mengungkapkan, metode pemeriksaan cepat tersebut telah dilakukan sejak bulan Agustus lalu. Hingga saat ini sudah terdapat 106 badan usaha, yang telah melalui tahap pemeriksaan dalam rentang waktu sebulan. Dari badan usaha tersebut, sudah terdapat 460 pekerja belum terdaftar, dan akhirnya langsung didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS.
“Sisanya masih kami terus kejar untuk memastikan pemberi kerja mendaftarkan semua pekerjanya yang belum terdaftar. Kami harapkan semua pekerja di Kota Depok dapat segera terlindungi dalam Program JKN-KIS,” sambung Irfan.
Salah satu perwakilan badan usaha yang hadir, Conny menilai, pemeriksaan yang dilakukan BPJS Kesehatan terhadap badan usaha cukup kreatif, efektif dan efisien. Dia menambahkan, permasalahan yang terjadi di lapangan, seperti data pekerja yang tidak terposes, atau belum terdaftarnya pekerja sebagai peserta JKN-KIS oleh badan usaha. Dapat terpecahkan dengan adanya pemeriksaan tersebut.
Dengan adanya metode pemeriksaan ini, maka tidak perlu lagi bolak balik lagi ke kantor. Terutama terkait feedback dan kekurangan data pada proses pendaftaran melalui email. “Kendala-kendala yang kami temui biasanya pada saat pendaftaran, bisa langsung diselesaikan disini. Jadi sangat efisien,” tutup Conny. (*)