RADARDEPOK.COM, DEPOK – Jelang pergantian tahun, Inspektorat Kota Depok belum juga mendata jumlah kerjasama Pemkot Depok dengan media terverifikasi. Padahal, jelas-jelas Dewan Pers sudah mengeluarkan imbauan sesuai Undang-Undang 40/1999 tentang Pers. Belum lama, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) juga menyatakan menjalin kerjasama dengan media terverifikasi.
Kepala Inspektorat Kota Depok, Firmanuddin mengaku, belum melakukan pendataan jumlah kerjasama Pemkot Depok dengan media di Depok. Karena belum mengetahui detail terkait imbauan Dewan Pers tersebut. “Belum ada komunikasi dari dinas terkait soal ini,” kata Firmanuddin kepada Radar Depok, Senin (09/12).
Dia mengungkapkan, dia juga belum berencana memutus kerjasama Pemerinah Kota Depok dengan media di Depok. Mengingat, kerjasama yang sudah berjalan tidak dapat distop begitu saja. “Seluruh kegiatan yang dilaksanakan pada tahun ini, berjalan disusun berdasarkan perencanaan yang sudah dibuat,” ucapnya.
Meski demikian, dia mencoba untuk menjalankan imbauan Dewan Pers tersebut. “Imbauan Dewan Pers ini akan menjadi diskusi di Depok terkait rencana kerja 2020,” bebernya.
Belum lama, Dewan Pers mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah untuk mengkaji ulang segala bentuk kerja sama, dengan media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers.
Pelanggaran terhadap hal itu, akan ada sanksi tersendiri bagi pemerintah daerah. Antara lain, mengembalikan dana yang telah dikeluarkan sekaligus memberikan teguran kepada media yang bersangkutan.
“Ada beberapa kasus, pasang iklan di media yang tidak berbadan hukum, tidak punya NPWP, terbit tidak teratur, jadi temuan. Artinya, pemda harus mengembalikan uangnya,” kata Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun.
Wartawan Harian Kompas Jakarta ini mengaku, akan membuat surat edaran yang kira-kira bunyinya: media yang terverifikasi administrasi sudah memenuhi ketentuan tentang perusahaan pers sebaimana dimaksud dalam UU Pers, Peraturan Dewan Pers tentang Perusahaan Pers, Standar Kompetensi, sehingga layak atau dapat dijadikan mitra kerja. “Dalam waktu dekat edaran akan kami sebar ke seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Mulai tahun 2020, Pemkot Depok hanya melakukan kerjasama dengan media yang sudah terverifikasi Dewan Pers. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono usai kunjungannya ke Dewan Pers, beberapa waktu lalu.
“Tahun depan kami, Pemkot Depok sudah harus melaksanakan perintah Dewan Pers,” kata Sidik.
Sidik mengungkapkan, hal itu diungkapkannya sebagai tindak lanjut dari surat edaran Dewan Pers kepada selurh Pemerintah Daerah (Pemda), agar melakukan kerjasama hanya dengan media yang terverifikasi.
“Kami mengikuti arahan dari Dewan Pers,” ucap Sidik.
Sidik menyebutkan, berdasarkan informasi yang dimiliki, baru ada satu media lokal yang sudah terverifikasi Dewan Pers dan memenuhi syarat guna melakukan kerjasama dengan Pemkot Depok.
“Sampai saat ini, baru Radar Depok saja yang terverifikasi. Saya belum perbarui info lagi ke Dewan Pers. Mudah-mudahan sekarang sudah bertambah,” ungkap Sidik.
Dia menambahkan, jika sampai tahun depan ingin mengajukan kerja sama dengan Pemkot Depok, setiap media wajib terverifikasi Dewan Pers. “Media harus terverifikasi baru bisa melakukan kerjasama,“ bebernya.
Diskominfo berencana menata media pemberitaan di Kota Depok. Upaya ini dimaksudkan guna meningkatkan kualitas pemberitaan, baik media cetak maupun online di kota yang memiliki tagline Kota Bersahabat (Friendly City) tersebut. Media di Kota Depok perlu memiliki standar perusahaan pers dan wartawannya harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Dengan dua kriteria ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pemberitaan bagi media di Kota Depok.
“Dua hal ini nanti kita coba komunikasikan kepada teman-teman wartawan. Supaya mulai sekarang mereka mempersiapkan diri. Bukan berarti kita ingin mempersulit secara prosedural, tetapi membantu meningkatkan kualitas pemberitaan mereka,” ujarnya. (rd)Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra)Editor : Pebri Mulya