MASIH MEMBAHAYAKAN : Sejumlah kendaraan menghindari jalan rusak di kawasan Grand Depok City, Selasa (10/12). Walaupun sebagian lubang jalan sudah ditambal seadanya, akan tetapi jalur tersebut masih dipenuhi pasir dan kerikil. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Kematian Anggraito Andarbeni alias Ustad Beben, rupanya tidak membuat hati Grand Depok City (GDC) bergetar. Hingga Selasa (10/12), jalan yang rusak masih biarkan tidak ada upaya, hanya dilakukan tambal dengan material batu.
Pengendara motor, Indra Bayu mengaku, sangat disayangkan pihak berwenang tidak bisa bergerak cepat atas perbaikan jalan tersebut. Saat ini baru dua lubang dekat peristiwa mematikan yang ditutup dengan semen. Selebihnya diperbaiki dengan batu. Jika didiamkan terus nanti pasti ada korban lagi. “Penanganannya sangat lambat, jangan sampai ada Ustad Beben lainnya yang jadi korban,” ujar warga Kelurahan/Kecamatan Cilodong ini.
Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana menjelaskan, sebetulnya itu masih menjadi kewenangan pengembangan (GDC). Karena jalan tersebut merupakan akses penghubung antara Depok di bagian selatan. Dengan pusat kota di Jalan Margonda melalui Jalan Kartini.
BKD telah mengajukan permohonan, agar jalan tersebut diserahkan ke Pemkot Depok, sebagai aset daerah. Namun, karena pengembang masih melakukan proses pembangunan sehingga perawatan nya pun di bagi dua. "Dari pasar Pucung sampai persimpangan tanggung jawab Pemkot, perempatan sampai Jalan Kartini tanggung jawab pengembangan, yang dituangkan dalam MOU perjanjian," kata Nina kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Mengingat tanggung jawab pengembangan yang kurang, pemkot melalui BKD hanya memberikan teguran, melalui surat maupun telepon di awal tahun. "Karena saya punya nomornya ya saya telpon, minta segera di perbaiki," tegas Nina.
Sampai akhirnya Juli 2019, pihak pengembang melakukan perbaikan di akses masuk GDC dari Jalan Kartini. Janji bakal selesai dua bulan. Tapi hingga kini belum juga selesai. “Kami dibohongi. Hingga detik ini, jalan itu belum juga rampung,” ujarnya.
Langkah yang di tempuh BKD saat ini terus berkoordinasi dengan DPUPR untuk sebisa mungkin meminimalisir jalan berlubang, sebelum dilakukan pengecoran. "Sebenarnya ini tanggung jawab pengembang, tapi masyarakat taunya ini tanggung jawab pemerintah," kata Nina.
Terpisah, Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, aset yang sudah diserahkan ke Pemkot Depok tentu sudah menjadi kewenangan Pemkot. Tapi jika belum, pihak pengembang wajib bertanggungjawab. Terkait adanya MOU yang dilakukan dengan pihak pengembang, juga harus disepakati dengan baik.
"Itu di MOU ada sanksinya ngga, kalau tidak menjalankan perjanjian, kalau ngga ada sanksi ya mereka enak-enak saja nggak harus kerjakan jalan," kata Djoko.
Dia mengatakan keselamatan berkendara juga menjadi tanggung jawab pemerintah, untuk melindungi warganya. Warga bisa menuntut apabila mengalami kecelakaan akibat jalan rusak. Aturan tersebut tertuang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni UU 22 tahun 2009.
Tuntutan tersebut, kata Djoko, bisa ditujukan ke pihak yang memegang tanggung jawab atas lokasi jalan yang rusak. Seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota.
“Jalan nasional oleh Kementerian PUPR, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, jalan kabupaten atau kota dan jalan desa oleh pemerintahan kabupaten (pemkab) atau pemerintahan kota (pemkot), jalan tol oleh badan usaha jalan tol," kata Djoko.
Menurut dia, penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda, atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Dia mengatakan, dalam UU Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan. Sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi.
Untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. Apabila korban mendapatkan luka berat, akan dikenakan hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.
Hingga kemarin pihak GDC juga belum berkenan dikonfirmasi. Mereka lebih memilih bungkam atas peritiwa tersebut.
Perlu diketahui, Anggraito Andarbeni atau yang dikenal dengan panggilan Ustad Beben, mengembuskan nafas terakhir akibat lubang di kawasan Grand Depok City (GDC), Minggu (8/12) pukul 05:00 WIB. Atas peristiwa tersebut sejumlah pihak meminta GDC bertanggungjawab.(rd)Jurnalis : Fahmi Akbar (IG : @akbar.fahmi.71), Rubiakto (IG : @rubiakto)Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)