TERIMA REMISI : Rutan Depok memberikan remisi secara simbolik kepada dua orang napi beragama Kristen, Rabu (25/12). FOTO : INDRA SIREGAR / RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Bertepatan dengan Hari Natal. Sebanyak 46 Narapidana (Napi) beragama Kristen dapat kado spesial. Rabu (25/12), Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Depok memberikan remisi atau pengurangan masa penjara.
Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo mengatakan, puluhan napi tersebut mendapat remisi berdasarkan aturan yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dan itu juga telah melalui separuh masa penjara dan berkelakuan baik.
Bawono mengungkapkan, saat ini di Rutan Depok, jumlah warga binaan mencapai 1.702 orang, dan 94 diantaranya bergama nasrani. “Dari 94 warga binaan, kami memilih 46 orang,” terangnya kepada Radar Depok, Rabu (25/12).
Dari 46 narapidana yang mendapat remisi tersebut, sembilan orang diantaranya adalah narapidana dengan kasus tindak pidana khusus. Sedangkan 37 orang lainnya terjerat dalam kasus tindak pidana umum. Namun demikian, 46 napi tersebut tidak langsung bebas, mereka rata-rata masih harus menjalani masa tahanan sekira 15 hingga 30 hari.
“Ini adalah bentuk apresiasi dari pemerintah pada warga binaan agar semakin lebih baik lagi. Dan yang belum jangan berkecil hati, tetap semangat dan teruslah berbuat baik,” ucap Bawono.
Selain menyerahkan remisi, Rutan Depok juga menggelar rangkaian proses ibadah natal untuk para napi dan keluarga yang beragama nasrani. Kegiatan itu berlangsung di gereja lingkungan Rutan Depok. (rd)Jurnalis : Indra Abertnego Siregar : (IG : @regarindra)Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)