metropolis

Januari 2020 Buang Sampah Bertarif

Jumat, 27 Desember 2019 | 10:30 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok, Ety Suryahati   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Januari 2020 warga Depok yang buang sampah tidak lagi gratis. Tingginya pembayaran buang sampah ke TPPAS Lulut Nambo Bogor, jadi alasan tiap rumah yang membuang sampah dikenakan tarif. Aturan ini juga sudah sesuai dengan Perda No5 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok, Ety Suryahati menjelaskan, di awal 2020 akan dihidupkan kembali retribusi untuk tiap rumah. Alasannya, sesuai dengan Perda No5 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.  “Iya dihidupkan kembali retribusinya,” jelas Ety kepada Radar Depok, Kamis (26/12). Sosialisasinya, kata dia, sedang dilakukan. Mudah-mudahan warga Depok bisa menerima ini. Dikenakannya retribusi dengan tujuan ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, ketika Pembuangan Sampah Lulut Nambo sudah aktif. Nantinya, Pemkot Depok akan membayarnya. Lumayan besar tarifnya, sekitar Rp140 ribu per ton. Rencananya Kota Depok akan membuang sampah 300 ton perhari ke TPPA Nambo. Karena sampah yang ada di TPA Cipayung sudah overload. “Kami dibebankan biaya pembuangan sampah sekitar Rp140.000 perton-nya,  berarti kami harus membayar Rp42 juta perhari,” jelas mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Depok ini. Menambah ucapan Kepala DLHK, Kepala Bidang Kebersihan DLHK Depok, Iyay Gumilar menyebut, pembayaran retribusi sampah dibagi menjadi dua dalam perda, pertama perumahan dan atau pemukiman tidak teratur, kedua perumahan atau pemukiman teratur. “Jadi tarifnya bervariasi sesuai luas bangunan,” jelasnya. Non perumahan atau pemukiman tidak teratur dikenakan tarif berdasarkan luas bangunan. Pertama, lebih kecil atau sama dengan 100 meter dikenakan Rp7.000 sebulan. Kedua, luas 101 meter sampai dengan 200 meter dikenakan Rp15.000 perbulan. Ketiga, luas bangunan 201 meter sampai dengan 300 meter Rp25.000 perbulan. Terakhir, luas bangunan diatas 300 meter dikenakan tarif Rp40.000 perbulan. Kemudian, lanjut Iyay, jenis perumahan teratur juga dikenakan tarif sesuai dengan luas bangunan. Pertama, 21 meter sampai dengan 100 meter tarifnya Rp20.000 perbulan. Kedua, luas 101 meter sampai dengan 200 meter biayanya Rp25.000 perbulan. Ketiga, bangunan diatas 201 meter sampai dengan 300 meter biayanya Rp50.000 perbulan. Dan terakhir, bangunan diatas 300 meter tarifnya Rp70.000 perbulan. “Sosialisasinya lagi berjalan. Dan memang akan diterapkan Januri 2020,” bebernya. Terkait pembayaran, Iyay mengungkapkan masih secara manual. Kalau perumahan tergantung kesepakatan lingkungan. Sementara non perumahan, pembayarannya rata-rata dari ketua lingkungan dan RW. “Jadi nanti dari ketua RW bisa langsung ke kas daerah atau petugas retribusi,” jelasnya. Terpisah, Ketua RW1 Kelurahan Grogol, Marsan mengaku, sudah mengetahui hal tersebut. Hanya saja, dinas terkait bisa langsung sosialiasikan ke warga. Dia khawatir dengan adanya retribusi tersebut warga tidak percaya. “Kami ingin dinas sosialiasikan yang gencar supaya tidak ada miss,” singkatnya.(rd)   Jurnalis : Fahmi Akbar (IG : @akbar.fahmi.71) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Tags

Terkini