metropolis

Radar Depok Terima Sertifikat Terverifikasi

Kamis, 9 Januari 2020 | 09:49 WIB
DAPUR REDAKSI : Tim Redaksi Harian Radar Depok berfoto sambil memamerkan Sertifikat Verifikasi Media dari Dewan Pers, Rabu (8/1). FOTO : INDRA SIREGAR / RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Radar Depok menerima Sertifikat Verifikasi Media dari Dewan Pers, Rabu (8/1). Dengan hadirnya secarik kertas dari Dewan Pers tersebut, semakin menguatkan legalitas Radar Depok sebagai media yang professional dalam melakukan kerja jurnalistik di Kota Depok. General Manager (GM) Radar Depok, Iqbal Muhammad menegaskan, adanya sertifikat tersebut, pertanda Radar Depok sudah memenuhi syarat verifikasi yang merupakan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mendata perusahaan pers. “Bisa dikatakan kami koran lokal pertama di Depok yang sudah tersertifikasi Dewan Pers,” katanya. Menurutnya, segala sesuatu permasalah pada pemberitaan bisa langsung diadukan ke Dewan Pers. Namun, tentunya melewati dahulu proses hak jawab dan lainnya. “Saya rasa verifikasi dan serifikat dewan pers ini penting, ini merupakan salah satu pembuktian media tersebut legal atau ilegal. Karena saat ini media di Depok sudah banyak,” tandasnya Sebelumnya, Lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers, akhirnya mengeluarkan status untuk Radar Depok telah terverifikasi administrasi tertanggal 16 Maret 2018. Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh menyebutkan, Indonesia memiliki media masa terbanyak di dunia. Sekitar 47.000 terbagi media cetak, radio, televisi dan media online. “Dari jumlah itu 2.000 adalah media cetak, 674 radio, 523 televisi termasuk lokal, dan lebihnya media daring,” katanya. Kepada Radar Depok, dari jumlah itu masih banyak media asal saja, tidak memenuhi syarat sebagai media. Tetapi tetap eksis karena dibantu APBD. Menurutnya, kebebasan pers yang dinikmati saat ini jangan dijadikan kesempatan untuk membuat berita bohong atau hoax. Untuk menangkal itu salah satunya verifikasi media massa. Dewan pers berkomitmen untuk melaksanakan hal tersebut secara bertahap. “Kegiatan verifikasi penting dilakukan agar media tersebut dapat menjalankan kegiatan sesuai undang-undang dan kode etik jurnalistik yang berlaku. Bagus kalau Radar Depok sudah terverifikasi,” tegasnya. Terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW), kata Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), itu penting juga. Tapi, ditemukan saat UKW ada warga sipil, aparatur sipil negara (ASN) dan aparat ikut-ikutan. Nah, hal-hal ini yang harus dihindari. “Jika ada profesi diluar ikut UKW silahkan laporkan ke Dewan Pers. Nanti lembaga yang menyelenggarakan UKW akan kami kaji,” pungkasnya. (rd)   Jurnalis : Indra Abertnego Siregar  (IG : @regarindra) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Tags

Terkini