metropolis

23 TKI Ilegal Disimpan di Sukmajaya

Senin, 20 Januari 2020 | 08:59 WIB
SEPI : Pengendara sepeda motor melintas di depan rumah A (tembok merah-abu abu) yang diduga menjadi pemilik tempat penampungan 23 TKI ilegal di kawasan Jalan Griya Qonita, Kavling 3, RT10/RW1, Kecamatan Sukmajaya, Minggu (19/1). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kondisi rumah pemilik penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jalan Griya Qonita Kavling 3 RT10/1, Sukmajaya Kota Depok, nampak lengang. Tidak ada aktifitas yang menonjol, di rumah mewah berkelir cat merah putih tersebut. Beberapa kali Radar Depok mengunjungi rumah tersebut tidak ada respon dari dalam rumah. Sementara, tetangga yang berada disebelah rumahnya mengaku tidak terlalu mengenal Akram lebih dekat. “Dia orang baru, kami juga belum begitu mengenal betul,” kata perempuan muda bertubuh kecil tetangga Akram. Dia mengaku, tidak mengetahui kasus yang menimpa pemilik rumah di Jalan Griya Qonita Kavling 3 RT10/1, Sukmajaya itu. “Saya juga ngga tau, masalahnya,” kata perempuan SU -nama disamarkan-, kepada Harian Radar Depok, kemarin. Sementara warga sekitar, Andika mengaku tidak terlalu mengenal Akram. Dia mengatakan warga Akram juga tidak berbaur dengan masyarakat. “Jarang keliatan, ngga berbaur juga dengan masyarakat, padahal rumahnya di pingiir jalan,” kata Andika. Perlu diketahui, sebelumnya Sabtu (18/1), Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membongkar tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Sukmajaya, Depok.   GEREBEK : Bareskrim menggagalkan pengiriman ilegal 23 pekerja migran ke Arab Saudi. FOTO : ISTIMEWA   Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo mengungkapkan, dari upaya itu pihaknya berhasil mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 23 Pekerja Migran Indonesia (PMI). “Para pekerja migran Indonesia akan diberangkatkan secara non-prosedural atau ilegal ke Arab Saudi,” kata Sambo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Radar Depok, Sabtu (18/1). Sambo menjelaskan, para pekerja migran Indonesia yang berada dalam penampungan, merupakan pekerja yang baru direkrut dari daerahnya masing masing. Mereka juga baru melaksanakan medical test. "Pemilik tempat penampungan bernama Akram, alamatnya di Jalan Griya Qonita Kav 3 RT10/1, Sukmajaya,” ujar Sambo. Adapun, 23 orang pekerja migran Indonesia yang berhasil diselamatkan di antaranya 10 orang berasal dari Cianjur, 3 orang asal Lombok, 6 orang dari Cirebon, 2 orang asal Indramayu, 1 orang dari Sukabumi, dan 1 orang asal Ciamis. “Belum didapatkan barang bukti terkait akan diberangkatkan para PMI tersebut ke kawasan Timur Tengah, sehingga dilakukan pencegahan sebelum terjadinya TPPO,” ujar Sambo. Saat ini, kata Sambo, langkah yang dilakukan yakni membuat laporan lengkap hasil penyelidikan, mengumpulkan keterangan dari 23 saksi korban, penampungan dan lingkungan sekitar. “Selain itu, kami juga mencari pihak-pihak yang terkait baik sponsor maupun perorangan,” tutur Sambo. Di samping itu, sambung Sambo, Bareskrim Polri akan konsisten untuk melakukan penindakan terhadap jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia ke-19 negara di Timur Tengah. “Karena, masih berlaku moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia. Negara harus hadir untuk melindungi warga negaranya,” tutup Sambo. (rd)   Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Tags

Terkini