DISIDANG : Pelanggar perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjalani sidang tipiring di Balaikota Depok, Kamis (30/1). Para perokok tersebut melanggar Perda KTR Nomor 3 Tahun 2014 dan minimal dikenakan denda Rp1 juta serta untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) ditambah hukuman disiplin. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK – Sebanyak 14 perokok harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena kedapatan melanggaar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh petugas gabungan, pada Kamis (30/1).
Petugas gabungan tersebut terdiri dari Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, dan Polri melakukan razia perokok di lingkungan Balaikota Depok yang masuk dalam KTR.
Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono menyebutkan, dari 14 perokok tersebut dua di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka dibawa ke Ruang Mawar Balaikota Depok guna mengikuti sidang Tipiring.
“Para perokok ini disidang karena melanggar Perda KTR Nomor 3 Tahun 2014. Yang terkena razia ada perokok dan pengguna vape,” ungkap Hardiono kepada Radar Depok.
Diketahui, sidang Tipiring ini merupakan pertama kalinya dilangsungkan di Balaikota Depok. Dipimpin Hakim Ketua Eko Julianto, Penyidik dari Satpol PP Depok, Polres Metro Depok, dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Depok.
Penyidik dari Satpol PP Depok, Budi menuturkan, para perokok tersebut langsung diberikan sanksi oleh pengadilan.
“Selain tertangkap tangan, disita juga barang bukti rokoknya. Kami mengajukan saksi-saksi guna memperkuat pelanggaran mereka,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita menegaskan, para pelanggar yang merokok di KTR dikenakan denda minimal Rp1 juta.
“Semua keputusan dalam sidang ini kami serahkan kepada hakim. Untuk ASN yang melanggar, selain hukuman denda juga dikenakan sanksi disiplin,” tegasnya.
Novarita mengaku, pihaknya akan melakukan razia perokok dan langsung disidang Tipiring rutin seminggu sekali di lingkungan Balaikota Depok. Dan bakal merazia perokok maupun pengguna vape di mall, sekolah dan tempat-tempat KTR.
“Kami juga akan melakukan razia dan sidang Tipiring di wilayah KTR, terutama di Alun-Alun. Kami harap gencarnya razia perokok ini dapat mengurangi pengaruh perokok ke orang lain, terutama generasi muda,” ujar Novarita.
Hasil putusan sidang Tipiring, 14 orang perokok dikenakan denda Rp100 ribu, atau hukuman kurungan selama tiga hari.
"Mereka terbukti bersalah melanggar Perda No 3 Tahun 2014," tegas Hakim Sidang Tipiring Perokok, Eko Julianto. (rd)Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra)Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)