metropolis

Polisi Buka Posko Korban Panda Manda

Jumat, 7 Februari 2020 | 10:27 WIB
ADUAN : Kasubag Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus memasang pengumuman soal dibukanya posko aduan korban WO Panda Manda, di Satuan Reskrim Polres Metro Depok, kemarin (6/2). FOTO : JUNIOR/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK Bak bola salju, kasus wedding organizer (WO) Panda Manda makin membesar. Korban penipuan jasa penyedia pernikahan abal-abal ini terus bertambah. Sampai kemarin (6/2), tercatat total sudah ada 44 korban atau calon korban yang mendatakan diri ke Polres Metro Depok. Mendapati kondisi tersebut, polisi kemudian membuka posko aduan WO Panda Manda. Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, pembuatan posko dimaksudkan guna mendata potensi ada penambahan korban lain. “Kami gunakan (posko) juga untuk proses penyidikan. Guna menghitung kerugian korban dan keuntungan pelaku (Anwar) dari aksi yang ia lancarkan,” ungkap Azis kepada Radar Depok. Ihwal korban, sambung dia, meliputi calon pengantin dan vendor. Mayoritas dari mereka sudah membayar uang muka, dan ada pula yang sudah membayar lunas. “Vendor banyak yang belum dibayar. Mulai dari sound system, dekorasi, sampai cathering,” tambahnya. Azis menuturkan, guna membius korbannya, pelaku mengimingi dengan promo murah. Namun justru saat penyidik meminta pelaku menghitung harga promo termurah dengan paket yang diperoleh, nilainya malah tidak masuk akal. “Kami minta dia menghitung paket Rp50 juta, meliputi sejumlah item. Mulai dari undangan, dekorasi, sampai cathering, hasilnya malah tidak ketemu. Tidak masuk akal,” bebernya. Sebagai informasi,  WO Panda Manda sudah full book sampai Januari 2021. Puluhan calon pengantin yang sudah memesan jasanya. Mereka sudah membayar uang muka. Jumlahnya bervariasi, mulai Rp10 juta sampai Rp25 juta. Dari pemeriksaan sementara, pelaku tidak lagi memiliki aset yang cukup untuk menyelenggarakan pernikahan calon korban. Sebab, uang yang sudah disetorkan, malah digunakan untuk keperluan lain. Bukan urusan pernikahan. Total uang yang sudah masuk ke tersangka, sementara ini mencapai Rp2,5 miliar. Bicara soal aset pelaku, diketahui pula masih dalam proses kredit. Baik rumah atau mobil. Saat ini dalam posisi digadaikan. Rumah seharga Rp1,2 M. Baru bayar uang muka Rp300 juta. “Sulit sebetulnya pelaku ini mengelola dengan baik seluruh kliennya itu. Pelaku ini mulai bermasalah dengan bisnisnya sejak dia membeli rumah. Harusnya buat pernikahan, malah buat beli aset,” tambah Azis. Lebih lanjut, sambung dia, sementara ini tersangka masih Anwar seorang. “Kami masih dalami lagi. Pelaku dijerat pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” tandasnya. Terpisah, seorang vendor rekanan Panda Manda, Lea Gozal (30) mengaku sudah menjalin kerjasama dengan pelaku selama dua tahun belakangan. Ia mengatakan, selama bekerjasama, pembayaran memang lancar, namun seringkali telat. Sistemnya gali lubang, tutup lubang. “Sistemnya, kalau saya mau ikut event selanjutnya, barulah event minggu lalu dilunasi. Saya jadi terikat,” beber dia. Penyedia sound system dan musik ini melanjutkan, atas kasus yang dilakukan Panda Manda, ia merugi sekitar Rp6 juta. “Sound belum dibayar. MC juga belum,” bebernya. Dirinya kemudian berinisiatif membuat semacam grup WhatsApp (WA) yang berisi vendor korban Panda Manda. Isinya sekitar 10 orang. Kini dirinya berharap agar kerugian meteril yang ia alami bisa dikembalikan. Pasalnya untuk menutup kerugian dari Panda Manda, terpaksa ia menalangi dari kocek pribadinya. Untuk bayar sound dan MC. “Untungnya saya tidak hanya bekerjasama dengan Panda Manda. Banyak dengan vendor-vendor lain. Saya kaget sekali pelaku ditangkap. Karena memang selama ini cukup dekat dalam berkomunikasi,” tandasnya. (rd)   Kelanjutan Kasus WO Panda Manda Pelaku : - Anwar (33) TKP : - Kantor WO Panda Manda, Jalan Pramuka Raya, Kelurahan Mampang, Pancoranmas. Korban : - IS - PU - Calon korban sebanyak 44 korban Modus : - Pelaku menawarkan jasa WO melalui medsos dan brosur  dengan sistem paket hemat, Rp50 juta, Rp65 juta, hingga Rp100 juta. Namun tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan ada juga yang tidak terlaksana. Kerugian : - Total diperkirakan dari korban dan calon korban Rp2,5 M - Calon pengantin kesulitan melanjutkan pesta pernikahan - Vendor kesulitan membayar Aktifitas pelaku dengan uang korban : - Membeli aset rumah senilai Rp1,2 M (baru uang muka Rp300 juta) - Membeli mobil Pembuatan posko aduan : - Untuk mendata total korban dan calon korban - Guna menghitun detail kerugian seluruh korban - Membantu proses penyidikan guna menghitung keuntungan pelaku Barang bukti : - Satu bendel bukti pembayaran dan transfer - Satu bendel album foto prewedding - Perangkat alat kantor - 3 buah kartu ATM, Bank Mandiri, BRI, BCA - Satu bendel print out rekening pembayaran korban Saksi-Saksi : - EF  - NA - GO  - DE Pasal yang dilanggar :  - 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun   Jurnalis : Junior Williandro Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Tags

Terkini