metropolis

Warga Eks Situ Gugat Verponding-PN

Rabu, 19 Februari 2020 | 13:33 WIB
PROTES : Warga Eks Situ Krukut yang terdampak pembangunan Tol Desari menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri Kota Depok. Grand Depok City, Senin (17/2). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Sembari menunggu jalannya sidang kasasi di Mahkamah Agung (MA). Warga eks Situ Krukut RT1/4 Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok sudah menyiapkan upaya hukum. Rencannya akan ada duia agenda upaya hukum : perdata dan pidana. Koordinator Hukum Tim Akar Rumput, Yakob T Saragih menegaskan, setelah masuk sidang kasasi nanti, tim akan langsung mengajukan gugatan. Ada dua gugatan yang diajukan, perdata dan pidana.  Gugatan perdata tentang penetapan konsinyasi dan non konsinyansinya. Sangat jelas ini aturan telah dilanggar, karena menurut Undang-undang (UU) No2 Tahun 2012 tentang  Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Tempat Umum. Ada dua hal yang bisa disebutkan uang yang akan dititipkan di pengadilan. Pertama, kata Yakob, kalau terjadi sengketa bentuk dan nilai dari ganti kerugian, nah itu bisa jadi dasar kemudian dititipkan ke pengadilan. Kedua, bisa ditemukan lagi bila terjadi sengketa kepemilikan hak atas tanah yang terlantar. “Contohnya, saya mengatakan tanah itu punya nenek moyang saya, kemudian ada pihak lain yang mengklaim dengan bukti hak yang lain. Nah, itu masuk ke ranah sengketa hak kepemilikan tanahnya. Bisa dijadikan dasar untuk uang ganti kerugian dititipkan ke pengadilan,” jelasnya. Lalu dalam kasus perkara warga eks Situ Krukut, tidak ada sengketa. Warga dibayar sekian atau sekian persen, tidak pernah menawar dan menolak. Artinya tidak ada sengketa bentuk dari ganti kerugian. Kenapa Pengadilan Negeri (PN) Depok bisa meloloskan verponding berhak atas tanah tersebut. “Menurut saya warga tidak perlu dan tidak pas ditempatkan dalam lingkaran gugatan yang sekarang berjalan ini. Karena yang sekarang sengketa tanah kepemilikan kan vorponding maupun non vorponding,” bebernya kepada Radar Depok, Selasa (18/2). Menurutnya, gugatan kedua yakni pidana akan dialamatkan ke verponding dan SK Kinak pertama. SK yang disebut-sebut jelas legalitasnya ternyata dibantah BPN Jawa Barat dengan menyatakan tidak terdaftar. Kemudian hadir verponding yang sekarang belum diuji kebenarannya. Vorponding 2017 masih dipertimbangkan dan dinilai sebagai bukti hak kepemilikan tanah, tanpa penjelasan dan pembuktian yang clear. “Karna itu menurut saya ada indikasi kuat bahwa terdapat upaya-upaya manipulasi data,” ucapnya. Selama dipersidangan lalu, lanjut dia, tidak pernah dibuktikan, padahal dia penggugat ya. Harus dibuktikan dulu lalu hakim menguji kebenarannnya. “Sepanjang yang saya dengar di fakta persisdangan, tidak pernah dibuktikan. Sampai hari ini belum ada surat bukti yang menyatakan tentang itu,” tegasnya. Salah satu warga eks Situ Krukut, Warga berharap Hakim Agung bisa menilai dan mempertimbangkan putusan yang menang hingga tingkat PTUN. Hingga kini, warga masih menunggu putusan, apakah uang ganti rugi yang dijanjikan bisa cair, atau harus mengalah pada hukum Belanda. Ternyata hukum yang sudah tidak berlaku di Indonesia bisa menang di Pengadilan. Wawan mengaku, akan terus berjuang mempertahankan hak nya, karena selama ini uang yang seharusnya sudah diterima warga harus berperkara di persidangan.  "Kami terus berkoordinasi dengan tim hukum, apa yang dibutuhkan dipersidangan akan disiapkan," kata Wawan. Warga mengaku, akan terus berupaya, akan terus berupaya memperjuangkan uang yang telah dititipkan di PN Depok. "Kami berharap persidangan di Mahkamah Agung bisa menentukan putusan yang terbaik," kata Wawan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi (PT) telah memutuskan bahwa lahan tersebut milik warga Kampung Melayu Jakarta, Abraham Zulkarnain Latif, menggunakan alas hak verponding yang telah di hapus di Indonesia. (rd)   Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto), Tanya Audriatika Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Tags

Terkini