metropolis

Disdik Depok Tegaskan Ujian Tak Dihapus

Kamis, 20 Februari 2020 | 08:35 WIB
PEMAPARAN : Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin ketika memaparkan materi pada giat Forum Rencana Kerja Dinas Pendidikan di Wisma Hijau, Cimanggis, Rabu (19/2). FOTO : DISKOMINFO FOR RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Program Merdeka Belajar yang diluncurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, disambut baik oleh Dinas Pendidikan Kota Depok. Program tersebut dinilai merupakan langkah awal guna mencapai sistem pendidikan yang lebih baik. Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, pokok kebijakan dalam program Merdeka Belajar terkait Ujian Sekolah Bersatndar Nasional (USBN) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD). Pada tahun 2020, ujian diserahkan kepada sekolah masing-masing. “Pada program Merdeka Belajar bukan berarti ujian dihapuskan. Terlebih di tingkat SD, nantinya bakal ada standarisasi dari Disdik. Melalui kisi-kisi kepada SD, serta memfasilitasi tenaga pendidik dalam menyusun soal-soal,” ungkap Thamrin kepada wartawan, usai giat Forum Rencana Kerja Dinas Pendidikan di Wisma Hijau, Kecamatan Cimanggis, Rabu (19/2). Begitu juga untuk penilaian kelulusan, ucapnya, akan dinilai dari sejumlah aspek. Antara lain portofolio berupa penilaian terhadap karakter anak, prestasi non akademi, serta adapula penugasan, dan USBN itu sendiri. Untuk kebijakan kedua pada Merdeka Belajar, ujarnya, terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Untuk SMP Negeri dipastikan akan melakukannya dengan Berbasis Komputer (UNBK). Serta UN untuk SMP dipastikan tahun ini untuk yang terakhir kalinya. “Menyikapi kebijakan Merdeka Belajar dari pusat, kami berupaya hati-hati sekali menerapkannya. Kami ingin meluruskan bahwa ujian tidak dihapus, namun seperti yang dijelaskan tadi SD dikembalikan ke sekolah masing-masing, SMP melaksanakan UN untuk yang terakhir kalinya,” jelasnya. Sedangkan kebijakan lainnya, sambungnya, mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi. Awalnya memiliki bobot 90 persen, tahun sekarang menjadi 50 persen, lalu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). “Semoga dengan begini kualitas pendidikan di Kota Depok semakin lebih baik lagi,” tandasnya. Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Farida Rachmayanti menyebutkan, banyak sejumlah aspek yang perlu dilihat dari munculnya program Merdeka Belajar. Salah satunya diberi ruang bagi daerah memilih, karena ini menjadi sistem pendidikan nasional. “Urusan pendidikan itukan di atur Undang-Undang. Perda penyelenggara pendidikan kita saja harus mengacu ke UU Sisdiknas dan aturan lainnya,” terang Farida kepada Radar Depok, Rabu (19/2). Farida menilai, sejak jauh hari sudah seharusnya pemerintah pusat memberikaan arahan pelaksanaannya tentang Merdeka Belajar. Kemudian membuat tahapan rinci, sehingga daerah siap menerima kebijakan baaru tersebut. Baik dari sfotware maupun hardwarenya. Politisi PKS tersebut melanjutkan, sesuatu yang baru pasti akan ada kondisi penyesuaiannya. Ia menilai baik buruknya akan terlihat setelah pelaksanaannya, sebab selama ini Ujian Nasional (UN) masih dianggap standar yang pas guna mengukur kemampuan siswa. “Hal penting dan perlu dikritisi adalah kemampuan tenaga pendidik untuk bisa menerjemahkan esensi Merdeka Belajar ini. Baik Literasi, Numerasi, dan penguatan Pendidikan Karakter,” tegas Farida. UN standard yang relatif menurut Farida bisa dijadikan ukuran kemampuan siswa dengan berbagai ragam kondisi dan sumber daya daerah di sektor pendidikan. Meski begitu, Farida mengatakan, belum bisa menilai hasil dari program Merdeka Belajar. Karena harus ada perbandingan dengan konsep maupun metode sebelumnya. "Tapi ini tetap menjadi harapan bersama demi peningkatan kualitas pendidikan dalam pengembangan manusia bisa tercapai. Hadir generasi yang unggul, mandiri, berkarakter dan mampu membawa nilai-nilai kebaikan," pungkasnya. (rd/net)   Jurnalis : Arnet Kelmanutu (IG : @kelmanutuarnet) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Tags

Terkini