metropolis

Tunggakan Mekarjaya Masih Rp7 Miliar

Jumat, 21 Februari 2020 | 08:26 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok, Elisa Adam.   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Sempat ramai adanya tunggakan BPJS Kesehatan sampai Rp9 miliar di Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya Depok 2019 lalu. Kini, BPJS Kesehatan menggalakan Desa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinilai dapat meningkatkan kolektifitas iuran. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, di Mekarjaya nilai tunggakan tersisa Rp7 miliar dari 8.171 peserta. Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok, Elisa Adam menjelaskan, progres dari program Desa JKN di Kelurahan Mekarjaya adanya kenaikan perluasan peserta. Sementara kolektifitas iuran masih rendah. Elisa berharap melalui Desa JKN dapat meningkatkan kolektifitas iuran, perluasan peserta, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Sementara profil dari Desa JKN di Kelurahan Mekarjaya tingkat kolektifitasnya masih kurang bari sebesar 81,16 persen, dengan nilai tunggakan sebesar Rp7 miliar dari 8.171 peserta. “Kami akan kordinasi dengan stakholder bagaimana teknisnya. Kemudian dilanjut dengan forum komusikasi pemangku kebijakan (Sekda,” ujarnya kepada Radar Depok, Kamis (20/02). Menurutnya, jumlah penduduk Kota Depok yang terdaftar JKN berdasarkan data per 4 Februari 2020 sebanyak 1.588.045 peserta, dari jumlah penduduk sebesar 1.811.9243 jiwa. Kemudian data tagihan per Februari 2020 sebesar Rp141.984.373.038 dari 206.094 peserta, total tunggakan tersebut akumulasi selama 24 bulan. “Sebenarnya tunggakan sebesar ini akan berdampak pada stabilitas financial, jadi untuk memberikan mutu pelayanan ujungnya peserta yang akan dirugikan,” bebernya. Sementara, sebagai wujud komitmen peningkatan mutu layanan serta sekaligus memberikan kemudahan layanan administrasi bagi peserta JKN KIS. Saat ini, telah dikembangkan program PRAKTIS. PRAKTIS, kata Elisa singkatan dari Perubahan Kelas Tidak Sulit. Artinya, memberikan kemudahan dalam layanan administrasi peserta PBPU/BP perorangan, yang menginginkan perubahan kelas sesuai dengan kemampuan (termasuk turun kelas). Tanpa harus menunggu masa waktu satu tahun di kelas perawatan yang sama. Ketentuan dalam program ini,  pertama bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020. Kedua, perubahan kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama, misal dari kelas 1 ke kelas. Ketiga, kesempatan untuk perubahan/penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020. Keempat, diberlakukan untuk 1 keluarga yang SUDAH terdaftar. Dan terakhir, bagi peserta yang menunggak iuran dapat mengikuti program PRAKTIS namun status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan. (rd)   Jurnalis : Fahmi Akbar (IG : @akbar.fahmi.71), Tanya Audriatika Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Tags

Terkini