ILUSTRASI
RADARDEPOK.COM, SUKMAJAYA – AH yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil ditangkap polisi dari Unit Reserse Kriminal Polsek Sukmajaya.
AH diduga melakukan penipuan karena tak kunjung membayar utangnya berbulan-bulan setelah bertransaksi dengan pedagang sapi berinisial RT (41).
"Mulanya pelaku membeli sapi milik korban sebanyak sembilan ekor. Untuk membelinya, pelaku datang ke rumah korban pada 30 Oktober 2019. Pelaku berjanji membayar satu bulan setelahnya. Namun setelah waktunya, pelaku tidak kunjung membayar," ujar dia.
Korban tak langsung melapor ke polisi ketika pelaku tidak melunasi utangnya saat jatuh tempo. Ia memberikan kesempatan waktu lagi selama kurang lebih 1,5 bulan. Akhirnya pada 10 Januari 2020, korban memutuskan melaporkan AH ke Polsek Sukmajaya. Setelah sebulan lebih merampungkan pemeriksaan, polisi akhirnya meringkus tersangka pelaku di rumahnya di bilangan Kecamatan Cimanggis, Depok pada Selasa (18/02).
"Tersangka dibawa ke Polsek Sukmajaya untuk diperiksa lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 378 tentang penipuan," ujar Deddy. (rd/net)Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)