Anggota DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi.
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Keinginan Kota Depok membuang sampah di Tempat Pemrosesan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo, Kabupaten Bogor nampaknya belum bisa terlaksana secepatnya.
Terkait persoalan tersebut, Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Babai Suhaimi menilai, Kota Depok sifatnya hanya menunggu keputusan dari Provinsi Jawa Barat dan Pemda Kabupaten Bogor, karena permasalahan internal TPPAS Lulut Nambo.
“Ya kalau soal Nambo, Kota Depok ini sifatnya menunggu keputusan Jabar dan pengembang,” tutur Babai kepada Radar Depok, Senin (24/2).
Selain itu lanjut Babai, masih banyak permasalahan yang sedang diselesaikan oleh internal Kabupaten Bogor dan Jabar.
“Itu kewenangan Provinsi, jika tetap ingin membuang sampah ke Nambo ya tunggu arahan Jabar,” tegasnya.
Meski begitu Babai mengatakan, Pemkot Depok jangan hanya menunggu dan berharap pada provinsi untuk segera membuka TPPAS Lulut Nambo, tetapi harus terus berinovasi membuat teknologi baru untuk mengurai sampah.
“Jangan hanya berharap pada TPPAS Nambo, tetapi harus terapkan inovasi baru,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Depok dari PDI Perjuangan, Ikravany Hilman menilai, Pemkot Depok perlu membuat gerakan yang dilindungi aturan walikota, agar masyarakat bisa tertib memilah sampah sebelum dibuang.
Ikravany mengatakan, meski sulit program bebersih dari tingkat keluarga perlu ditingkatkan, sehingga program Reuse, Reduce, dan Recycle (3R) harus berjalan.
“Jika membuang sampah ke tempat pembuangan akhir, sampah pasti akan dipilah. Karena itu, kenapa tidak dipilah sejak dari rumah,” terang Ikravany kepada Radar Depok.
Ia juga berharap, agar program bisa berjalan pemerintah harus aktif mengembangkan dan menyosialisasikan ke masyarakat, agar kebiasaan itu bisa tumbuh.
“Ya, harus ada sosialisasi atau diatur dalam Perda. Sehingga jadi kebiasaan yang baik di masyarakat,” pungkasnya. (rd)Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)