metropolis

Bos Ganja 50 Kg Dituntut 17 Tahun

Kamis, 12 Maret 2020 | 10:09 WIB
TUNTUT : Firman Firdaus alias Eman (19), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachima Satria dituntut berupa pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Firman Firdaus alias Eman (19), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachima Satria dituntut berupa pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan. Tuntutan dibacakan dihadapan Hakim Ketua M Iqbal dan Hakim anggota Forci dan Nugraha, dalam sidang. di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (10/3). Terdakwa, menurut jaksa, bersalah memiliki narkotika jenis ganja seberat 50 kilogram, yang disimpan dalam empat kardus dan satu tas kecil yang dilakban warna hitam bersama M. Fajar Saputra alias Mamad (berkas terpisah), atas suruhan Randy yang masih buron untuk diedarkan di wilayah Kota Depok. Kasus itu terungkap saat terdakwa Firman Firdaus bersama terdakwa Fajar Saputra tengah mempersiapkan pengedaran ganja di Kota Depok, namun berhasil disergap petugas Polres Metro Depok, di Perumahan Depok Jaya Agung. Sebelumnya, polisi meringkus Mamad, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus terdakwa Firman Firdaus dan Fajar Saputra. Atas perbuatannya itu maka kami Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Dakwaan Alternatif, yakni Kesatu diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) atau Kedua, Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata JPU Rachmi Satria yang menuntut 17 tahun penjara denda Rp 1 miliar subside tiga bulan kurungan penjara. (rd)   Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto) Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini