SIDANG : Sidang kasus penitpuan dengan korban nenek Arpah, berlangsung di PN Kota Depok. FOTO : ISTIMEWARADARDEPOK.COM, DEPOK - Sidang lanjutan terkait kasus penipuan yang dialami Nenek Arpah kembali digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Selasa (24/3). Agenda pembacaan tuntutan kepada terdakawa Abdul Kodir Jaelani alias AKJ.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hengki Charles Pangaribuan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. AKJ dianggap terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap Arpah, yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah,” katanya
Charles menjelaskan, dalam surat dakwaan nomor Reg. Perkara : PDM-07/DEPOK/01/2020, JPU menjerat terdakwa AKJ dengan dakwaan alternatif, yakni perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP atau melanggar Pasal 374 KUHP.
Sidang rencananya akan kembali digelar pekan depan, dengan mendengarkan nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. Diberitakan sebelumnya, Arpah mengaku sakit hati dengan kelakuan terdakwa yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
“Selami ini saya sudah disakiti sama Kodir (terdakwa) yang mengambil bukan hak-nya, sampai sekarang saya menjadi sering sakit, yang terasa itu dibagian paru-paru,” ujarnya.
Ia menegaskan, sejak awal dirinya tidak pernah merasa menjual tanah ataupun rumah yang ia tempati. “Saya tidak merasa menjual tanah 103 meter, apalagi dengan harga Rp120 juta, itu semua rekayasa Kodir dan saya tidak tahu di notaris Cibinong itu isinya apa,” terang dia.
Untuk diketahui, terdakwa (Kodir) tak lain adalah tetangga Arpah. Kasus ini bermula ketika Arpah diajak ke salah satu notaris di kawasan Cibinong, Bogor, beberapa tahun lalu. Kala itu, Arpah tak tahu jika disana sertifikatnya telah diambil alih oleh terdakwa.
Kelemahan Arpah yang tak bisa membaca dan menulis inilah yang diduga kuat dimanfaatkan terdakwa untuk merampas tanah korban. (rd)Jurnalis : Junior WilliandroEditor : Pebri Mulya