metropolis

Pelayanan SIM Keliling Ditiadakan Sampai 29 Mei

Kamis, 26 Maret 2020 | 11:51 WIB
MELAYANI MASYARAKAT : Suasana pelayanan perpanjangan SIM oleh unit SIM Keliling Satlantas Polresta Depok di halaman kantor Kecamatan Tapos. FOTO : INDRA SIREGAR / RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling ditutup sementara oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Kebijakan ini dimulai dari 24 Maret sampai 29 Mei 2020. Tujuan penutupan layanan tersebut, untuk membatasi kegiatan berkerumun di luar rumah demi mengurangi penyebaran virus Korona atau Covid-19. "Iya (layanan pengurusan SIM ditutup sementara), SIM keliling juga tutup," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Kamis (26/3). Menurut Sambodo, polisi juga memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara 24 Maret hingga 29 Mei 2020. "Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei," ungkap Sambodo. Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan, polisi hanya membatasi jam operasional pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Layanan operasional pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00, sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00-12.00. "Kami masih meksanakan pelayanan (SIM di Satpas Daan Mogot)," ungkap Hedwin. Selain penutupan layanan pengurusan SIM, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta juga memutuskan untuk memperpanjang pencabutan sementara kebijakan ganjil-genap di wilayah Jakarta. Awalnya, pencabutan sementara kebijakan ganjil genap diberlakukan selama dua pekan mulai 16 hingga 29 Maret 2020. Pencabutan sementara kebijakan itu diperpanjang hingga 5 April 2020 menyusul dikeluarkannya seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk bekerja di rumah dan membatasi kegiatan di luar rumah. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini