ILUSTRASI
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat memvonis Firman Firdaus, 17 Tahun penjara. Terdakwa perantara jual beli ganja kering seberat 38 Kilogram (kg) ini, secara sah dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara. Putusan tersebut dipimpin M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Forci Nilpa dan Nugraha Medica Prakasa, serta diamini dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU Rachima Satria menuntut terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menyatakan Firman Firdaus alias Emang telah terbukti secara sah. Dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara. Dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman," tutur Hakim Ketua M. Iqbal di Ruang Sidang Utama PN Depok dalam sidang teleconference.
Masih dalam pembacaan amar putusan, M. Iqbal menyatakan, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun. Dan denda sebesar satu miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. "Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas M. Iqbal.
Memerintahkan barang bukti ganja dengan berat brutto sebanyak 38 Kg, satu unit handphone merk Samsung warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.
Atas putusan itu, Penasehat Hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Pagi Yansen Tarigan saat ditemui mengatakan, kliennya terhadap putusan Majelis Hakim tersebut menyatakan menerima putusan. "Firman Firdaus di dalam ruang sidang menyatakan menerima putusan sehingga kami selaku Penasehat Hukum juga menyatakan menerima putusan tersebut," ujar Yansen.
Di tempat terpisah, JPU Rachima saat dikonfirmasi juga menyatakan menerima putusan. "Apa yang diputuskan Majelis Hakim tersebut adalah sama dengan tuntutan kami Penuntut Umum, yakni melanggar ketentuan hukum dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35.Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 17 tahun. Oleh karena itu kami Penuntut Umum menerima putusan tersebut," pungkas JPU Rachima. (rd/rub)Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)Editor : Pebri Mulya