- Permenaker No 6 Tahun 2016
- SE Menteri Ketenagakerjaan RI nomor N/6/HI.00.01/V/2020
- Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19
- Memuat ketentuan kelonggaran pembayaran THR dalam bentuk penundaan atau pencicilan
- Kelonggaran hanya diberikan pemerintah, jika pengusaha sudah memperoleh kesepakatan dari proses dialog dengan pekerja/buruh
- Membuka posko aduan THR
- di Gedung Dibaleka II lantai VIII
- Pukul 07:30-16:00 WIB