metropolis

SDN Mekarjaya 12 Kembalikan Uang Ijazah

Jumat, 12 Juni 2020 | 09:02 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin.   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Ini teguran keras dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok. Dari hasil klarifikasi kepada SDN Mekarjaya 12, Kamis (11/6). Disdik mewajibkan sekolah di Jalan Danau Maninjau Raya No1, Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya Kota Depok mengembalikan uang yang sudah ditarik. Kepala Disdik Kota Depok, Mohamad Thamrin menuturkan, apa yang dilakukan SDN Mekarjaya 12 tentang adanya pungutan Rp300 ribu, harus segera dikembalikan ke orang tua sepenuhnya. Sesuai dengan jumlah yang dibayarkan orang tua. Jangan ada pengecualian, baik itu yang sudah lunas sepenuhnya ataupun yang mencicil. “Jangan mempersulit atau menambahkan masalah, langsung dipulangkan saja uang yang sudah terkumpul,” tegasnya kepada Harian Radar Depok, Kamis (11/06). Tetapi, pada saat pengembalian tersebut, orang tua yang mengambil harus menerima bukti penerimaannya. Semisal, ada kwitansi yang menjadi bukti kalau uang tersebut sudah dikembalikan dan diterima orang tua siswa. Dengan begitu, kedepannya tidak akan ada permasalahan lanjutan. “Meskipun itu adalah program komite ataupun koordinator kelas, pihak sekolah harus mengetahui. Karena kegiatan atau aktivitas tersebut berlangsungnya atau ada kepentingan sekolah,” jelasnya. Thamrin pun berpesan, ini bisa menjadi pembelajaran untuk sekolah-sekolah lainnya, agar menjalani segala prosedur yang berkaitan dengan anggaran yang berasal dari orang tua siswa. Jadi, dengan mengadakan rapat atau pertemuan dengan orang tua siswa, dan mengambil keputusan bersama sesuai kesepakatannya. “Perlu ada kerjasama yang baik antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Jangan sepihak dalam mengambil keputusan, apalagi berkaitan dengan hal keuangan yang bersumber dari orang banyak,” tuturnya. Pantauan Radar Depok di SDN Mekarjaya 12, ada pertemuan orang tua siswa bersama pihak sekolah sepakat penarikan uang tunai sebesar Rp300 ribu dikembalikan ke seluruh orang tua kelas 6 A dan B. Di hari yang bersamaan juga Dinas Pendidikan Kota Depok datang mengklarifikasi apa yang terjadi. Kepala Bidang SD Disdik Depok, Sada Sugianto mendatangi sekolah sekitar pukul 13:00 WIB usai pertemuan orang tua murid dan pihak sekolah. "Iya kepala sekolah setelah kedatangan dari Dinas Pendidikan langsung menghubungi orang tua buat ambil uang tersebut, sambil menandatangi petisi," ungkap sumber Radar Depok SU (Nama disamarkan). Namun, dia masih enggan menandatangi petisi tersebut yang merujuk pada bahwa itu atas dasar inisiatif orang tua murid, bukan dari pihak sekolah. Selain itu, maksud dari petisi tersebut juga menyatakan ketidak benaran berita yang menyudutkan pihak sekolah. "Ya saya tetap bersikeras nggak mau tanda tangan. Sama aja itu suatu kebohongan," tegasnya. Menurutnya, kejadian itu benar adanya tanpa ada yang dilebihkan. Bahkan, saat ini berbagai orang tua menjadi setuju bahwa ini semua inisiatif orang tua siswa bentuk apresiasi ke guru ataupun sekolah. Kemungkinan besar penandatangan tersebut karena takut berpengaruh ke anak mereka. "Kalau memang ini inisiatif dari orang tua, kenapa harus ada pengembalian uang dan harus tanda tangan, berarti kan ada masalah," ungkapnya yang bekerja di Kementerin Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini. (rd/arn/peb)   Jurnalis : Arnet Kelmanutu (IG : @kelmanutuarnet) Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini