TAAT PAJAK : Petugas melayani warga yang ingin membayar pajak di Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB, Balaikota Depok. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK – Warga Depok dengan kategori pensiunan, veteran, dan warga prasejahtera bisa sumringah dalam membayar pajak. Karena Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggelar program pengurangan biaya dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Minggu (14/06).
Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Muhammad Reza menuturkan, program tersebut memberikan kemudahan bagi pensiunan, veteran, dan warga prasejahtera dalam membayar PBB.
Pihaknya memberikan program pengurangan biaya, sehingga dapat dimanfaatkan warga Depok berkategori tersebut.
“Pengurangan biaya dapat diberikan dari 45 hingga 75 persen, namun sesuai klasifikasinya,” ujar Muhammad Reza kepada Radar Depok.
Untuk masyarakat prasejahtera dan pensiunan diberikan pengurangan hingga 45 persen, dan warga berkatagori veteran sebesar 75 persen. Reza menambahkan, tidak serta merta seluruh bidang tanah yang dimiliki klasifikasi dapat mengikuti program pengurangan biaya.
Menurutnya, program pengurangan biaya hanya dapat diikuti satu bidang tanah. Reza mencontohkan, apabila pensiunan, masyarakat prasejahtera maupun veteran memiliki tiga bidang tanah, hanya satu bidang tanah yang dapat di daftarkan untuk mengikuti program pengurangan biaya.
“Tidak ada syarat khusus untuk luas bidang tanah yang diajukan mengikuti program,” terangnya.
Untuk mengikuti program tersebut masyarakat prasejahtera, veteran, dan pensiunan dapat memenuhi beberapa persyaratan yakni Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pensiun, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Apabila berkas dan kelengkapan persyaratan telah terpenuhi, lanjutnya, dapat menyerahkan ke loket pelayanan PBB di Balai Kota Depok.
Nantinya, pemohon mendapatkan SK Pengurangan apabila berkas pengajuan telah disetujui untuk mengikuti program pengurangan biaya.
“Setelah disetujui dan mendapatkan SK Pengurangan, masyarakat dapat membayar di marketplace maupun bank yang telah bekerjasama dengan kami,” tutup Muhammad Reza. (rd/dic)Jurnalis : Dicky Agung Prihanto : (IG : @iky_slank)Editor : Pebri Mulya