Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono.
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Dua kursi camat yang kosong bakal diisi hari ini. Bila tak ada aral melintang, gedung putih Balaikotabakal menggelar sumpah dan janji jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Agendanya, pelantikan, pejabat fungsional dan struktrural. Kepastian tersebut merujuk surat yang didapat Radar Depok No800/7054.
Dalam surat tersebut dijelaskan, akan ada pelaksanaan kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Depok secara daring atau online. Pelaksanaanya di ruang utama lantai dua balaikota, ruang Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) lantai delapan Dibaleka II dan, ruang Dinas Pendidikan lantai empat Dibaleka II.
Surat tersebut dikeluarkan BKPSDM Kota Depok, yang ditandatangani Kepala BKPSDM Kota Depok, Supian Suri.
Adanya hal tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono. Iya sepertinya ada mutasi besok (Hari ini). Sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), dia hanya mengetahui yang akan diisi seperti jabatan fungsional dan struktrural.
“Iya sepertinya ada mutasi,” jelasnya kepada Radar Depok, Kamis (25/06).
Menurutnya, khusus jabatan struktrural akan mengisi jabatan camat yang masih kosong. Seperti diketahui bersama, ada beberapa kursi camat yang masih diisi dengan pelaksanaan tugas (Plt), seperti Kecamatan Cipayung dan Cimanggis. Tapi, sekda enggan membeberkan siapa saja nama yang akan mengisi jabatan tersebut.
“Iya yang kosong-kosong diisi,” tegasnya.
Perlu diketahui, dari 11 kecamatan ada dua kecamatan yang masih diisi plt. Kecamatan Cipayung selama ini Plt-nya Muchsin Mawardi yang juga menjabat Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan di Setda Depok. Sedangkan Kecamatan Cimanggis Plt-nya Abdul Rahman yang juga menjabat Sekretaris Kecamatan Cimanggis. Sementara, ada juga camat yang akan pensiun dalam waktu dekat. Seperti Camat Tapos Dadi Rusmiadi, Camat Beji Anis Fatoni, Camat Sawangan Herry Gumilar dan Camat Limo Zaenudin. (rd/hmi) Jurnalis : Fahmi Akbar (IG : @akbar.fahmi.71)Editor : Pebri Mulya