metropolis

Ini Alasan Amali Begal Taksi Online yang Berujung Kegagalan

Senin, 6 Juli 2020 | 22:55 WIB
DITANYA : Kapolrestro Depok, Kombes Azis Andriansyah didampingi Kapolsek Limo Kompol Bintang S Silaen sat menanyakan pelaku di Mapolrestro Depok, Senin (6/7). FOTO : FAHMI/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pantas saja Sukron Amali begitu amatir saat membegal pengemudi taksi online, Rokim Subekti, Senin (6/7). Pria berusia 23 tahun ini baru pertama kali begal menggunakan sarung, di Jalan Andara Raya RT1/5 Kelurahan Pangkalanjati Baru, Kecamatan Cinere, Kota Depok. Alasan membegal, ingin membayar hutang sebesar Rp10 juta. Kejadian ini bermula Senin 6 Juli 2020, sekitar pukul 03:00 WIB, pelaku memesan mobil Grab dari Jalan Madrasyah Jati Padang Jakarta Selatan dengan tujuan ke Jalan Andara Cinere. Pelaku beralasan untuk menemui temannya Agus. Saat didalam mobil pelaku duduk pas di belakang kursi korban yang mengemudi. Sesampainya di Jalan Andara, pelaku menyuruh korban memberhentikan kendaraannya. Dan saat kendaraan berhenti pelaku langsung menyarungkan kepala korban sampai menutupi wajah dan keleher. Belum sempat pelaku menjerat, korban langsung melawan. Sehingga berhasil keluar dari mobil dan berteriak meminta tolong. Kapolrestro Depok, Kombes Azis Andriansyah mengungkapkan, Senin 6 Juli 2020, sekitar pukul 03:00 WIB, di Jalan Andara Raya RT1/5 Kelurahan Pangkalanjati Baru terjadi diduga tindak pidana pencurian, dengan kekerasan dan atau percobaan psl 365 Jo 53 kuhp yang dilakukan oleh pelaku Amali. “Adanya hal tersebut anggota langsung kelokasi,” ujar Kapolrestro Depok saat rilis di Mapolrestro Depok, Senin (6/7). Saat korban teriak, pelaku juga keluar dan langsung dikejar massa. Pelaku ditangkap kemudian diserahkan ke anggota. Dari tangan tersangka, polisi menyita kendaraan korban yang akan dicuri tas warna hitam, sarung berwarna hijau, dan tali tambang merah. "Tersangka kami jerat tindak pidana kasus 365 KUHP Jo 53 KUHP yaitu percobaan perampokan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun," tegasnya. Sementra, Kapolsek Limo, Kompol Bintang S Silaen mengatakan, dari pengakuan pekaku baru sekali melakukannya. Dan dia melakukanya karena buat bayar hutang Rp10 juta. Pelaku juga sempat bekerja jadi supir di salah satu perusaan air mineral. “Apapun alasan tindakannya tidak bisa lepas dari jeratan hukum. Apalagi pelaku sudah merencanakannya,” tandas kapolsek. (rd/hmi)   Jurnalis : Fahmi Akbar (IG : @akbar.fahmi.71) Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini