SIDANG : Babai didampingi Ketua DPC PDIP Kota Depok saat menghadiri persidangan di PN Depok yng didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, kemarin. FOTO : RUBIAKTO/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Sidang perdana pencemaran nama baik anggota DPRD Kota Depok dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Babai Suhaimi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (7/7). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, terdakwa Ketua DPC PKB Kota Depok Slamet Riyadi (SR) diduga melanggar Pasal 311 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara atau Kedua, melanggar Pasal 310 KUHPidana dengan ancaman paling lama sembilan bulan penjara.
Sementara itu, Babai Suhaemi yang hadir dalam persidangan tersebut mengatakan, berharap majelis hakim bisa berbuat adil, dan memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan Ketua DPC PKB, Slamet Riyadi.
“Saya berharap majelis hakim bisa menghukum terdakwa setimpal dengan apa yang telah dilakukannya kepada saya,” kata Babai Suhaimi kepada Radar Depok, Selasa (7/7).
Dia mengatakan, tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua DPC PKB Kota Depok, sangat mencederai dirinya. Menurut dia, selain merugikan secara pribadi namun juga berdampak terhadap keluarga dan anak-anaknya. “Yang menderita bukan hanya saya, karena keluarga dan anak saya juga terdampak dari perbuatan yang dilakukan Slamet,” tegas Babai.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kota Depok, Slamet Riyadi yang hadir dalam persidangan belum mau menanggapi pertanyaan wartawan.
“Saya belum bisa ngomong dulu ya, nanti saja,” singkat Slamet.
Sementara itu, Humas PN Depok, Fadil memastikan, PN Depok telah menerima pelimpahan berkas atas nama Selamet Riyadi yang sudah ada penetapan dengan Nomor Perkara 350/Pid.B/2020/PN Depok.
"Iya, PN Depok telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana atas nama Selamet Riyadi. Majelis Hakimnya dipimpin Dr. Divo Ardianto dengan anggota Nanang Herjunanto dan Darmo Wibowo Mohammad," tuturnya.
Dia pun menjelaskan, SR dijerat dengan Dakwaan Alternatif Jaksa Penuntut Umum, yakni Pertama, melanggar Pasal 311 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara atau Kedua, melanggar Pasal 310 KUHPidana dengan ancaman paling lama sembilan bulan penjara. (rd/rub)Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)Editor : Pebri Mulya