DENGAR PENDAPAT : Suasana rapat dengar pendapat BAP DPD RI dengan perwakilan Kementerian Agama RI, Pemkot Depok dan warga yang masih bersengketa di lahan pembangunan UIII di Balaikota Depok, Kamis (9/7). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya masih saja digendong masalah. Kamis (9/7), warga yang belum sepakat dengan uang kerohiman yang telah dihitung Tim Apraisal curhat kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Balaikota Depok.
Ketua BAP DPD RI, Zuhri M Syahzali mengatakan, dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan DPD RI, pihaknya menemukan titik terang. Kedua belah pihak sebenarnya sama-sama mendukung pembangunan UIII, di lahan eks RRI di Kelurahan Cisalak tersebut.
Namun, menurutnya masih terdapat perselisihan antara warga dengan Kementerian Agama (Kemenag) sebegai penanggung jawab Pembangunan UIII. “Mereka pada umumnya mendukung, tapi kita masih mencari titik temu,” katanya kepada Radar Depok, Kamis (9/7).
Dia mengatakan, perselisihan antara warga dengan Kemenag terkait uang kerohiman yang akan diberikan kepada masyarakat, yang dinilai belum adil. Sehingga dengan demikian masih akan ada pertemuan lanjutan. Namun, jika memang tidak ada titik temu dalam dialog warga mengancam akan menempuh jalur hukum.
“Hukum menjadi opsi terakhir, jika tidak ada kesepakatan maka akan dilanjutkan ke jalur hukum, jika sudah ke jalur hukum warga juga berjanji akan mentaati keputusan hukum,” kata Zuhri.
Asistensi Hukum dan Sosial Kota Depok, Sri Utomo mengatakan, sebelumnya pemerintah Kota Depok telah menindaklanjuti musyawarah bersama antara warga yang terdampak pembangunan, Kemenag selaku pelaksana dan pemerintah daerah.
“Kami pernah mempertemukan Perwakilan Pemkot Depok untuk berdialog dengan masyarakat, dikumpulkan di kantor kelurahan, dan kantor pemerintah,” kata Sri Utomo dalam pertemuan tersebut.
Namun, kata dia, masih terdapat persoalan hak tanah, dan masalah uang kerohiman yang belum disepakati antara warga dan Kemenag.
“Tapi kalau belum ada kesepakatan warga tetap akan menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Sementara itu, warga yang diwakili Ketua Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verponding Seluruh Indonesia (BMPTVSI), Abdul Manan mengatakan, meminta bantuan kepada DPD RI untuk berkomunikasi dengan pemerintah sebagai yang mengeluarkan kebijakan, untuk mengubah kebijakan untukm mencapai keadilan.
“Kami berharap DPD bisa koordinasi dengan yang mengeluarkan kebijakan. Ini masalah kebijakan, pemerintah mau ngga mengubah kebijakan untuk membantu masyarakat,” kata Abdul Manan.
Jika tidak ada kesepakatan, pihaknya mengaku akan menempuh jalur hukum untuk mencapai keadilan.
“Kami ingin menuntut kebijakan dari presiden makanya kami mengadukan ke pengadilan,” ujar Abdul Manan.
Terpisah, Kuasa Hukum Kemenag, Misrad mengatakan, sebenarnya keputusan sudah final, Kemenag hanya menjalankan peraturan Presiden. Pihaknya juga mengatakan proses pengadilan sudah selesai. Kemenag telah menang atas perkara Gugatan Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verpoonding Seluruh Indonesia (BMPTVSI), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (30/4).
"Pengadilan yang mana lagi, karena kami sudah menang di PN Depok dan PT Bandung," kata Misrad.
Sebelumnya dia juga mengatakan, sudah berkomunikasi dengan perwakilan warga yang masih menempati lahan milik UIII. Ini dilakukan sebagai kelanjutan upaya UIII mengosongkan lahan yang masih di duduki warga. (rd/rub)Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)Editor : Pebri Mulya