metropolis

Salat Idul Adha Maksimal 20 Menit

Senin, 13 Juli 2020 | 09:24 WIB
HEWAN KURBAN : Pekerja memberi makan sapi hewan kurban di salah satu tempat pedagang hewan kurban, di Jalan Akses UI Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis. Menjelang peringatan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mengeluarkan Fatwa Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Salat Idul Adha dan Panduan Ibadah Kurban Dalam Situasi Pandemi Covid-19. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pascadikeluarkannya tata cara pelaksanaan ibadah kurban Idul Adha oleh Kementerian Agama (Kemenag), giliran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mengeluarkan Fatwa Nomor 06 Tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah salat Idul Adha dan Panduan Ibadah Kurban pada situasi pandemi Covid-19. Ketua Umum MUI Kota Depok, KH. Dimyati Badruzzaman mengatakan, MUI mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid yang berlokasi di zona hijau. Meski begitu ia mengingatkan pada pelaksanaannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan. “Waktu salat Idul Adha dilaksanakan seefisien mungkin, maksimal 20 menit," kata Dimyati. Selain itu untuk mencegah penyebaran Covid-19, jamaah yang melaksanakan salat di masjid yaitu warga yang berada di wilayah masjid. Artinya, warga yang berada di luar wilayah atau berdomisili di luar lingkungan sekitar masjid, tidak diperkenankan salat di masjid tersebut. Kemudian, bagi warga yang sedang sakit serta anak-anak (yang belum baligh) juga tidak diperkenankan melaksanakan salat Id di masjid. "Bagi orang yang sedang sakit dan anak-anak yang belum baligh tidak diperkenankan mengikuti salat Idul Adha," katanya. Terkait penyembelihan hewan kurban, Dimyati meminta agar kegiatan tersebut dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Sedangkan yang bukan di RPH, wajib mengikuti pedoman teknis pemotongan hewan kurban. Pendistribusian daging kurban juga disesuaikan dengan yang tercantum dalam fatwa tersebut. Hal itu untuk meminimalisir kerumunan, dan warga penerima manfaat maupun warga yang berkurban agar tidak hadir saat proses penyembelihan. "Semoga syiar ibadah Idul Adha tetap semarak, dengan tetap patuh pada protokol kesehatan," harapnya. Sebelumnya, Kepala Kemenag Kota Depok, H. Asnawi mengatakan, pada Idul Adha mendatang diharapkan masyarakat dan pemuka agama bisa menyesuaikan penerapan protokol kesehatan, untuk pencegahan penularan dan penyebaran virus Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat dan daerah. “Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban nantinya tetap memperhatikan protokol kesehatan, juga sesuai tuntunan agama Islam. Sekaligus meminimalisir kerumunan,” tutur Asnawi kepada Radar Depok, beberepa waktu lalu. Menurutnya penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan secara gotong royong oleh masyarakat dimulai dari proses penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging hewan kurban perlu dilakukan penyesuaian prosedur pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sehingga diperlukan langkah-langkah aplikatif dan efektif untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19 di tempat penyembelihan hewan kurban. “Penerapannya mengacu pada aturan PSBB, dengan memperhatikan jarak dan protokol Kesehatan yang berlaku saat Covid-19,” kata Asnawi. Menurutnya tempat penyelenggaraan kegiatan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. “Tetapi bagi tempat yang dianggap masih belum aman Covid-l9 oleh Pemda atau Gugus Tugas Daerah tidak diperkenankan,” kata Asnawi. Penyelenggaraan salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan dengan persyaratan, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan. Kemudian membatasi jumlah pintu maupun jalur keluar masuk tempat pelaksanaan, untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Selain itu menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk. “Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan,” tukas Asnawi. Selain itu, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter, mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Untuk sedekah, agar panitia tidak mewadahi sumbangan sedekah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit. (rd/rub)   Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto) Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini