metropolis

686 SIM dan 391 STNK Disita di Depok

Selasa, 28 Juli 2020 | 21:29 WIB
PEMERIKSAAN : Kanit Dikyasa Satlantas Polrestro Depok, AKP Elly Padiansari, saat memeriksa kelengkapan kendaraan pada Operasi Patuh Jaya 2020, di wilayah Kota Depok, Selasa (28/07). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Jajaran Polres Metro Depok intens menggelar operasi Patuh Jaya 2020. Operasi pada hari ke-5 pelanggaran lalu lintas di Kota Depok didominasi pengendara roda dua dengan 745 pelanggar, disusul mobil berpenumpang, Selasa (28/07). Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2020 digelar mulai 23 Juli hingga 8 Agustus 2020 atau selama 14 hari. Namun pada operasi hari ke lima, ditemukan sejumlah pelanggar yang tidak menaati peraturan lalu lintas. "Total pelanggaran pada hari ke lima operasi Patuh Jaya 2020 mencapai 2.780 kendaraan," ungkap Erwin kepada Radar Depok. Tercatat pelanggaran hingga hari ke lima, untuk sepeda motor sebanyak 745 kendaraan dan mobil berpenumpang 276 kendaraan. Kendaraan lainnya seperti bus 53 kendaraan, mobil barang tiga kendaraan, dengan total 1.077 kendaraan. Tidak hanya itu, lanjut Erwin, berdasarkan pekerjaan pelaku pelanggaran, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak enam orang, karyawan 564 orang, pelajar dan mahasiswa 250 orang, pengemudi atau sopir 109 orang, dan lain-lainnya 148 orang. Sedangkan usia pelanggar yang paling banyak mendominasi, yakni usia 36 hingga 40 tahun sebanyak 255 orang. Erwin menuturkan, tidak semua pelanggaran dari 2.780 kendaraan dilakukan penilangan. pelanggar yang diberikan penilangan ada 1.077 orang, kemudian pemberian teguran 1.703 orang. Pada operasi tersebut juga pihaknya menyita 1.077 penegakan pelanggaran. Hasil tersebut meliputi 686 penyitaan SIM dan 391 penyitaan STNK. "Untuk peneguran kami tindak 1.703 pelanggar," terang Erwin. Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Depok, Elly Pandiansari mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2020 dilaksanakan selama 14 hari. Elly mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan melengkapi persyaratan berkendara. Ia juga mengingatkan, masyarakat yang menggunakan sepeda motor dapat mengenakan helm sesuai standar, tidak menggunakan knalpot bising, serta memasang spion motor sebagai kelengkapan kendaraan. Tidak hanya itu, masyarakat menggunakan roda empat atau lebih, tetap menggunakan sabuk pengaman dan tidak menggunakan handphone saat berkendara. "Apabila tidak memiliki SIM sebaiknya membuat SIM terlebih dahulu, sebelum mengendarai kendaraan sebagai syarat berkendara yang tertib dalam berlalu lintas," tutup Kanit Dikyasa Satlantas Polrestro Depok ini. (rd/dic)   Tentang Operasi Patuh Jaya 2020 (Hari Ke-5, Selasa 28 Juli 2020)   Gelaran Operasi : 23 Juli-8 Agustus   Total Pelanggaran : 2.780 Kendaraan   Dominasi Pelanggaran : 745 Pengendara Roda Dua 276 Mobil Berpenumpang 53 Bus 3 Mobil Barang   Pelaku Pelanggaran : (Berdasarkan Pekerjaan) - Karyawan 564 Orang - Pelajar dan Mahasiswa 250 Orang - Pengemudi/Sopir 109 Orang - PNS 6 Orang - Lain-lainnya 148 Orang   Dominasi Usia Pelanggar : 36 – 40 Tahun (255 Orang)   Ditilang : 1.077 Orang   Ditegur : 1.703 Orang   Yang Disita : 666 SIM 391 STNK   Tertib Berlalu Lintas, di antaranya : - Lengkapi Syarat Berkendara (SIM dan STNK) - Gunakan Helm Sesuai Standar - Tidak Menggunakan Knalpot Bising - Pasang Spion Sebagai Kelengkapan Kendaraan - Gunakanlah Sabuk Pengaman - Tidak Menggunakan Handphone Saat Berkendara   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini