DIRAZIA : Anggota Satlantas Polrestro Depok memberikan sanksi tilang kepada pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm dalam giat Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Kartini Raya, Kecamatan Pancoranmas, Rabu (5/8). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Kota Depok menjadi peringkat pertama se-Polda Metro Jaya yang melanggar Operasi Patuh Jaya, mulai 22 Juli-5 Agustus. Tercatat ada 8.928 pelanggaran, diantaranya teguran sebanyak 5.367 dan tilang sebanyak 3.288 pengendara.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Arsa Genda mengakui, Depok menjadi peringkat pertama dari kota lainnya, seperti Jakarata, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Pelanggaran pun beragam, mulai dari melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan lainnya.
"Tak hanya motor, pengguna mobil juga melanggar. Untuk pelanggar motor 2.171 dan pelanggar mobil ada 1.117," terang Erwin kepada Radar Depok, Rabu (5/8).
Dari total semua yang melanggar, baik mobil maupun motor. Kasat lantas membeberkan, menyita barang bukti berupa SIM sebanyak 1.803 dan STNK yang ditahan ada 1.485, dan jumlah sisanya berupa teguran.
"Pelanggaran terjadi pada saat jam sibuk, seperti jam pergi dan pulang kerja. Pria mendominasi pelanggaran, ada juga yang perempuan," tambahnya.
Namun , kawasan lokasi yang paling banyak melanggar, diseputaran pusat perbelanjaan, ada sekitar 1.529 yang melanggar dikawasan tersebut. Selanjutnya diperingkat kedua, di kawasan perkantoran, dilanjut kawasan permukiman dan kawasan industri.
"Memang ada kenaikan kalau dibanding tahun sebelumnya, tahun lalu itu total pelanggar ada 4.891," pungkas Erwin. (rd/arn)Fakta dan Data Operasi Patuh Jaya :Tahun :
Opsi Patuh Jaya 2019 : 4891 Pelanggar
Opsi Patuh Jaya 2020 : 8928 Pelanggar
Operasi Patuh Jaya Depok :
Motor : 2.171 Pelanggar
Mobil : 1.117 Pelanggar
Sanksi :
Teguran : 5367
Tilang : 3288
Barang Sitaan :
SIM : 1803
STNK : 1485
Kawasan Pelanggaran :
Pusat Perbelanjaan : 1529
Permukiman : 479
Perkantoran : 632
Wisata : 117
Industri : 531
Jurnalis : Arnet KelmanutuEditor : Pebri Mulya