SUMPAH: Babai Suhaimi saat dilakukan sumpah saat sidang pencemaran nama baik dirinya. FOTO : RUBIAKTO/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Sidang pencemaran nama baik, yang dilakukan Ketua DPC PKB Kota Depok, Slamet Riyadi terus berlangsung. Selasa (11/8) mendatang, Pengadilan Negeri (PN) Depok akan menghadirkan ahli bahasa demi menguak kasus yang menimpa anggota DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Arief Syafrianto mengatakan, kasus pencemaran nama baik sudah dilakukan tahap persidangan di PN Depok. Menurutnya saat ini sudah dilaksanakan mendengarkan keterangan saksi.
Selanjutnya, sidang di agendakan mendengarkan keterangan dari saksi ahli bahasa. “Saat ini prosesnya masih dalam tahap persidangan, saat ini masih mendengarkan keterangan saksi. Sidang akan dilaksanakan Selasa (11/8),” terangnya kepada Harian Radar Depok, Rabu (5/8)
Seperti diketahui Selasa (4/8), pihak kejaksaan mendatangkan dokter dari rumah sakit Bhakti Yudha, Dr Hetty tempat dimana Babai berobat penyakit lambungnya. Dalam keterangannya Dokter Hetty bahwa benar Babai Suhaimi berobat dengannya.
Dia mengatakan, Babai memang menggunakan obat yang dituduhkan oleh Slamet untuk mengobati penyakit lambungnya. Setiap orang diperbolehkan mengkonsumsi obat tersebut selama mengacu pada panduan dan resep dokter.
“Benar Babai berobat dengan saya,” tandas Hetty. (rd/rub)Jurnalis : RubiaktoEditor : Pebri Mulya