metropolis

PPPD Cinere Telusuri Pajak Mobil Mewah

Senin, 10 Agustus 2020 | 09:15 WIB
MELINTAS : Sejumlah kendaraan roda empat melintas di kawasan Jalan Margonda Raya. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Tidak dapat di pungkiri Kota Depok menjadi salah satu derah destinasi permukiman yang menjadi lokasi tempat tinggal artis dan pengusaha. Dampaknya, tidak sedikit mobil mewah yang dimiliki artis dan pengusaha, masuk dalam pajak kendaraan yang dikelola Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Kota Depok II Cinere. Kasi Pendataan dan Penetapan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Depok II Cinere, Rina Parlina mengatakan, pihaknya berupaya meningkatkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), salah satunya pajak mobil mewah. “Sekitar 7 ribu mobil mewah masuk dalam PKB PPPD Cinere,” ujar Rina kepada Radar Depok, Jumat (7/8). Ia menjelaskan, PPPD Cinere mengkategorikan sebuah kendaraan masuk dalam mobil mewah. Misalnya dari pajak kendaraan yang diatas Rp10 juta/tahun. Untuk itu, pihaknya berusaha melakukan penelurusan terhadap pemilik kendaraan, berdasarkan alamat yang didaftarkan pemilik dan tercatat pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kata dia, dari 7 ribu kendaraan PPPD Cinere, sebanyak 6 ribu kendaraan sudah mendapat PKB. “Hingga saat ini PKB yang sudah masuk mencapai Rp 123.905.126.400 dari seluruh kendaraan termasuk kendaraan mewah,” bebernya. MELINTAS : Sejumlah kendaraan roda empat melintas di kawasan Jalan Margonda Raya. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   Lebih lanjut, ia menuturkan, guna mengejar pajak kendaraan mewah lainnya yang belum membayarkan pajak tahunan, PPPD Cinere berusaha melakukan penagihan dengan berbagai program. Program tersebut meliputi program KTMDU hingga Triple Untung Plus. Menurutnya, program tersebut sangat membantu dan memberikan kemudahan terhadap pemilik kendaraan mewah guna membayarkan pajaknya. Selain itu, program Triple Untung Plus dapat dimanfaatkan masyarakat dikarenakan kemudahan dan keuntungan masyarakat. Apalagi di masa ekonomi masyarakat yang dilanda Covid-19, masyarakat akan mendapatkan potongan administrasi. “Selain itu masyarakat dapat memiliki kesempatan pengundian umroh hingga tabungan,” tandasnya. (rd/dic)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini