metropolis

Hasil Razia Rp12.600.000 Masuk PAD

Senin, 31 Agustus 2020 | 09:56 WIB
DIBERI SANKSI : Petugas gabungan memberikan sanksi kepada warga yang melintas di kawasan Jalan Margonda Raya karena tidak menggunakan masker. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pantas saja Kota Depok masih fluktuaktif soal status zona. Bayangkan, selama 23-28 Agustus kedapatan 684 pelanggar tidak mengenakan masker saat razia. Dari 864 pelanggar, 252 warga dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 ribu. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Depok, Fery Birowo menuturkan, warga Depok yang bekerja di luar Depok seperti Jakarta dan Bogor, justru lebih tertib memakai masker. Dia mengatakan heran, entah ini karena faktor orangnya yang tidak peduli ataukah faktor tidak adanya edukasi yang baik. Apalagi, kata Fery, melihat banyaknya mereka yang menjadi pelanggar adalah yang masih berusia remaja (di bawah 18 tahun). Sanksinya juga tidaklah berat, yakni sanksi sosial berupa push up, menyanyikan lagu nasional dan menyapu dengan memakai rompi oranye. Menurut data, ada 684 pelanggar yang menjadi pelanggar selama operasi masker yang berlangsung 23-28 Agustus 2020. 252 di antaranya diberlakukan denda harus membayar uang sebesar Rp50 ribu, yang mana uangnya langsung disetor ke Bank Jawa Barat. Artinya, kas daerah (Pendapan Asli Daerah) bertambah sebesar Rp12.600.000. Sisanya, 432 pelanggar yang dikenai sanksi sosial tidak didenda karena kebanyakan mereka usianya di bawah 18 tahun dan statusnya masih bersekolah. Saat razia, beroperasi hanya dari jam 09:00-12:00 WIB di 11 titik kecamatan. “Kebanyakan dari mereka mengaku terpaksa keluar rumah tanpa memakai masker karena bosan di rumah,” tegasnya kepada Radar Depok, Minggu (30/08). Sekali lagi, Ferry menghimbau warga Depok perlu memperhatikan persoalan ini, dan jangan sampai menganggap remeh covid-19. RT dan RW dari masing-masing juga diharapkan bisa bekerjasama dengan baik, khususnya menasehati warganya supaya menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak. DIBERI SANKSI : Petugas gabungan memberikan sanksi kepada warga yang melintas di kawasan Jalan Margonda Raya karena tidak menggunakan masker. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   Jumat (28/08), saat razia, Rita Zulaikah (23) warga Cilodong yang ketahuan melanggar sampai 2 kali. Perempuan berbaju ungu tersebut mengatakan, covid-19 tidak akan menjangkiti tubuhnya karena dia merasa sudah teratur minum jamu. “Jamu memang baik untuk menambah stamina dan meningkatkan imun tubuh, tapi tidak bisa jadi ukuran seseorang tidak terjangkit covid-19,” sambut suami Rita yang saat itu duduk bersebelahan dengan Rita di pinggir trotoar. Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Nina Suzana, BKD menyebut, berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp11.950.000  selama lima hari. Uang tersebut diperoleh dari hasil razia masker yang diadakan Pemkot Depok dengam tema Operasi Gerakan Depok bermasker yang dilakukan di beberapa titik. “Uang yang terkumpul akan dimasukkan ke kas daerah, namun disayangkan raihan ini menandakan masyarakat yang masih abai akan protokol kesehatan,” ujar Nina. Menurutnya, kegiatan dilakukan selama lima hari, 24 sampai 28 Agustus 2020, dengan menyasar empat titik lokasi setiap hari. “Hasilnya, kami mengumpulkan Rp11.950.000 dari para pelanggar,” katanya. Belasan juta rupiah yang berhasil dihimpun menurutnya akan dikembalikan lagi ke masyarakat, seperti untuk membiayai pembangunan di Kota Depok. "Sanksi administrasi ini dilakukan bukan untuk menyengsarakan masyarakat, tetapi sebagai efek jera agar tetap memperhatikan protokol kesehatan," terangnya. DIBERI SANKSI : Petugas gabungan memberikan sanksi kepada warga yang melintas di kawasan Jalan Margonda Raya karena tidak menggunakan masker. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   Nina mengaku, dari lima hari razia tersebut tercatat 239 pelanggar yang diberikan sanksi administrasi. Sedangkan ratusan pelanggar lainnya lebih memilih untuk menjalani sanksi sosial seperti membersihkan jalan, dan lainnya. "Jumlah ini menurun dari pada kegiatan operasi sebelumnya. Artinya tingkat kesadaran masyarakat meningkat," pungkasnya. (rd/cr1/rub)   Jurnalis : Rubiakto, Yuniar Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini