PADAT : Suasana perjalanan kereta di Stasiun Citayam, Kota Depok. FOTO : RUBIAKTO/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Hari ini merupakan hari terakhir kebijakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terkait pembatasan aktifitas masyarakat di malam hari yang ditetapkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (TGTPPC)Kota Depok. Untuk karyawan yang pulang malam, diingatkan untuk membawa surat tugas maupun ID.
Juru Bicara TGTPPC Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, secara umum pada hari pertama respon yang cukup baik, yakni keluhan yang disampaikan masyarakat. Dadang Wihana mencontohkan, karyawan yang pulang kerja telah diklarifikasi tetap dapat melakukan aktifitas kerjanya.
“Karyawan tetap dapat beraktifitas saat pulang kerja dengan memiliki ID card maupun surat tugas,” ujar Dadang Wihana, Selasa (2/9).
Dadang mengungkapkan, TGTPPC Kota Depok telah menyampaikan kembali kepada masyarakat, Kota Depok tidak menerapkan jam malam, namun pembatasan aktivitas masyarakat.
Hal itu memiliki artian berbeda antara jam malam dan pembatasan aktifitas masyarakat di malam hari, yakni masyarakat tidak boleh berkumpul maupun istilahnya ‘nongkrong’ ataupun keluar rumah tanpa ada kebutuhan yang mendesak.
Dadang mengakui, setiap kebijakan tidak akan berhasil apabila tidak direspon secara positif oleh masyarakat. Partisipasi masyarakat merupakan hal yang utama.
Dadang Wihana mencontohkan, saat personal lockdown atau memproteksi diri sendiri dengan menggunakan masker, cuci tangan dan menjaaga jarak, harus melekat di setiap pribadi. Apabila hal tersebut tidak dipatuhi, maka proteksi diri sendiri akan semakin berkurang dan kemungkinan terpapar akan lebih cepat.
PADAT : Suasana perjalanan kereta di Stasiun Citayam, Kota Depok. FOTO : RUBIAKTO/RADAR DEPOK
“Kita tahu saat ini banyak yang sudah abai dalam menggunakan masker Dan inilah yang menjadi PR kita bersama,” tutup Dadang Wihana. (dic)Jurnalis : Dicky Agung PrihantoEditor : Pebri Mulya