SUMPAH : Babai Suhaimi saat dilakukan sumpah saat sidang pencemaran nama baik dirinya. FOTO : ISTIMEWARADARDEPOK.COM, DEPOK – Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua DPC PKB Kota Depok, Selamet Riyadi terhadap Babai Suhaemi sudah babak akhir. Selasa (15/9), Majelis Hakim yang dipimpin Divo Ardianto dengan anggota Nanang Herjunanto dan Darmo Wibowo Mohammad di Pengadilan Negeri (PN) Depok, secara pasti memvonis Selamet dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama sembilan bulan. Putusan tersebut sesuai dengan Nomor Perkara 350/Pid.B/2020/PN Depok atas nama Selamet Riyadi.
Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan, Selamet akan menjalani hukuman percobaan selama sembilan bulan, tanpa harus dipenjara. Tapi ketika dalam masa percobaan tersebut Selamet melakukan tindak pidana lagi, dia akan dikenakan penjara sesuai dengan vonis.
“Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum. Mengadili, menyatakan, terdakwa Selamet Riyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum,” tutur Fadil kepada Radar Depok, Selasa (15/09).
Dia mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, Selamet Riyadi dianggap telah melakukan fitnah secara tertulis oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntu Umum. Lantaran selama persidangan Selamet tidak dapat membuktikan tuduhannya kepada Babai.
“Perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama enam bulan, dengan masa percobaan selama sembilan bulan,” tegasnya.
Dia menjelaskan, Selamet dalam hal ini selaku terpidana bisa mengajukan keberatan dengan melakukan banding ke pengadilan tinggi. Dengan batas waktu yang diberikan selama tujuh hari sejak vonis dijatuhkan.
“Tapi pihak Selamet dalam persidangan menerima vonis majelis hakim, dan tidak melakukan upaya banding,” bebernya.
SUMPAH : Babai Suhaimi saat dilakukan sumpah saat sidang pencemaran nama baik dirinya. FOTO : ISTIMEWA
Sementara itu, ucap Fadil, pihak Jakasa Penuntut Umum mengaku masih memilih opsi fikir–fikir terkait vonis yang diberikan majelis hakim.
“Jaksa masih pikir – pikir,” pungkasnya. (rd/dra)Jurnalis : Indra Abertnego SiregarEditor : Pebri Mulya