metropolis

November Tilang E-TLE Diberlakukan di Jalan Margonda

Jumat, 25 September 2020 | 13:37 WIB
TERPASANG : Kamera E-TLE yang terpasang di JPO depan Balai Kota Depok, Jalan Raya Margonda, Jumat (25/09). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Satlantas Polres Metro Depok akan menerapkan sistem tilang melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) pada  awal November 2020. Kasatlantas Polrestro Depok, Kombes Erwin Aras Genda mengatakan, pemberlakukan tilang E-TLE akan segera diterapkan. Namun, sebelum dilakukan penerapan penegakan tilang melalui kamera E-TLE, akan dilaksanakan sosialisasi selama satu bulan kedepan. “Setelah di sosialisasi selama satu bulan kami akan penegakan tilang E-TLE,” ujar Erwin Aras Genda kepada Radar Depok, Jumat (25/09). Erwin Aras Genda menjelaskan, pemberlakukan tilang melalui kamera E-TLE akan dilaksanakan pada 1 November 2020. Nantinya, pelanggar yang terekam akan akan dikirimkan laporan ke rumah pemohon sesuai dengan alamat identitas kendaraan tersebut. Selain itu, pelanggar selama 14 hari akan diberikan hak jawab atau mengkonfirmasi kepada pihak Polrestro Depok terkait kendaraan yang terekam melakukan pelanggar. Apabila kendaraan tersebut telah diperjual belikan, pelanggar dapat menghubungi sesuai contact person yang tertera pada surat. Erwin Aras Genda mengungkapkan, pelanggar mengakui pelanggaran tersebut dan mengakui evidence yang dipotret kamera E-TLE, terdapat langkah guna melakukan pembayaran denda tilang. Denda yang diberlakukan merupakan denda maksimal, sehingga terdapat lembar biru dan denda maksimal. Untuk itu, lanjut Erwin Aras Genda, masyarakat dapat mengantisipasi dengan tidak melakukan pelanggaran saat berlalu lintas, khususnya di Jalan Raya Margonda. Keberadaan kamera E-TLEdi Jalan Raya Margonda dapat meningkatkan kedisiplinan dan menekan pelanggaran lalu lintas, baik di Jalan Raya Margonda maupun kawasan lainnya di Kota Depok. TERPASANG : Kamera E-TLE yang terpasang di JPO depan Balai Kota Depok, Jalan Raya Margonda, Jumat (25/09). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK   “Dengan teknologi kamera E-TLE selama 1 x 24 jam terekam dengan jelas pelanggaran sehingga tidak ada alasan untuk tidak terakomodir pelanggarannya,” tutup Erwin Aras Genda. (rd/dic)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini