PAPARKAN : Juru Bicara TGTPPC Kota Depok, Dadang Wihana saat ditemui di Balai Kota Depok, Jumat (25/09). FOTO : DICKY/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK – Walaupun Kota Depok telah memasuki zona orange, namun pemberlakukan Pembatasan Aktifitas Usaha (PAU) dan Pembatasan Aktifitas Warga (PAW) masih berlaku. Hal itu sejalan dengan masih diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
“PAU dan PAW masih dilaksanakan karena Provinsi Jawa Barat masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk Kota Depok,” ujar Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (TGTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana kepada Radar Depok, Jumat (25/09).
Dadang Wihana menjelaskan, sesuai keputusan Walikota Depok yang telah dikeluarkan melalui Perwal, apabila zona merah ditetapkan peraturan PAU dan PAW selama 14 hari. Untuk itu TGTPPC Kota Depok menunggu periodisasi 14 Hari sejak ditetapkan beberapa waktu lalu. Namun, untuk sementara TGTPPC Kota Depok mengikuti periodisasi waktu hingga 29 September terkait dengan PSBB Proporsional.
Dadang Wihana mengungkapkan, Gubernur Jawa Barat telah menetapkan PSBB Proporsional hingga 29 September. Untuk itu, pemberlakukan pembatasan aktifitas warga sampai pukul 21.00 dan aktivitas usaha hingga pukul 20.00. Nantinya, kebijakan tersebut akan di evaluasi setelah penetapan risiko daerah.
“Pada Senin besok (28/09)karena penetapan evaluasinya setiap Senin,” tutup Dadang Wihana. (rd/dic)Jurnalis : Dicky Agung PrihantoEditor : Pebri Mulya