LAHAN KUBURAN : Koordinator TPU Kalimulya 3, Abidin saat menunjukan lokasi liang kubur yang sudah disediakan petugas makam, di Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong. FOTO : ARNET/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tapos dipastikan sudah bisa digunakan. Lahan makam seluas dua hektar tersebut nantinya akan digunakan baik akibat korban Virus Korona (Covid-19), maupun pemakaman umum. Lahan 2.000 meter kini sudah dibuka untuk menguburkan.
Kepada Radar Depok, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Ety Suryahati menjelaskan, lahan di Tapos dekat Rumah Pemotongan Hewan (RPH) tidak dikhususkan untuk jenazah Covid-19 saja.
“TPU baru juga untuk pemakaman umum,” ujarnya kepada Radar Depok (14/10).
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok ini menyebut, sebenarnya sudah terdapat 13 titik TPU yang tersebar di Kota Depok. Dan TPU tersebut masih cukup untuk pemakaman. 13 TPU tersebut salah satunya di TPU Kalimulya 1, 2 dan 3, TPU pasir Putih, TPU Bedagan dan Cilangkap.
“Kami menyiapkan lahan dua hektar di TPU Tapos, bukan karena sudah minim tempat pemakaman. Tapi, karena memang wilayah Depok sebelah Timur belum ada TPU,” tambahnya.
Menurutnya, sampai saat ini terdapat 2.000 meter lahan yang sudah dibuka untuk pemakaman di lahan dua hektar tersebut. Diperkirakan lahan seluas dua hektar tersebut dapat menampung sekitar 5.000 jenazah.
“Sudah mulai dibuka lahan pemakamannya,” tegasnya.
LAHAN KUBURAN : Koordinator TPU Kalimulya 3, Abidin saat menunjukan lokasi liang kubur yang sudah disediakan petugas makam, di Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, saat ini korban meninggal akibat Covid-19 dimakamkan di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cilodong dan Kalimulya. Yang akan diperkirakan hanya cukup dua bulan mendatang.
“Jadi kami menyiapkan lahan baru seluas dua hektar di Kecamatan Tapos,” ujarnya dalam siaran pers pada Senin (12/10). (rd/cr3)Jurnalis : Arnet KelmanutuEditor : Pebri Mulya