metropolis

Sidang Pelecehan Seksual Anak : Meringankan Terdakwa Ditunda

Selasa, 3 November 2020 | 09:59 WIB
KAWAL SIDANG : Jemaat Gereja Santo Herkulanus saat mengawal jalannya sidang lanjutan dari saksi terdakwa sambil melantunkan doa salam maria, di halaman kantor Pengadilan Negeri Depok, Kawasan GDC, Kecamatan Cilodong. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Sidang lanjutan pelecehan seksual pada anak yang terjadi Gereja Santo Herkulanus yang mendatangkan saksi dari terdakwa Syahril Parlindungan Martinus harus ditunda Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (2/11). Humas PN Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, sidang lanjutan di tunda lantaran saksi dari terdakwa tidak bisa hadir sehingga harus dilanjutkan pekan depan, Senin (09/11). "Saksi tidak bisa hadir karena belum siap. Mereka sebagai saksi meringankan terdakwa," terangnya kepada Radar Depok. Ia melanjutkan, pihaknya belum bisa memberikan kepastian dari mana asal usul saksi dari pihak terdakwa, baik keluarga, rekan, atau jemaat geraja, sebab belum melakukan pemeriksaan. "Kami belum periksa jadi belum tahu, termasuk jumlah saksi sebab yang mengetahui penasihat hukum. Sidang akan dijalankan secara tertutup," ungkap Nanang. Kuasa Hukum Korban, Azas Tigor Nainggolan membenarkan, sidang harus ditunda karena saksi tidak bisa hadir. Saksi yang diturunkan harus dua orang, jika kurang maka sidang tidak bisa berjalan. "Saya juga tidak tahu saksinya dari mana dan siapa. Tapi minimal harus dua orang saksi," jelasnya di Kantor PN Depok, kawasan GDC, Cilodong. Ia membeberkan, meski sidang ditunda namun tidak menyurutkan jemaat gereja untuk terus melakukan pengawalan sampai pada tahap akhir. Setelah sidang dari saksi terdakwa, lalu akan berlanjut sidang tuntutan terdakwa, selanjutnya sidang pembelaan atau pledoi. Baru akan masuk dalam sidang tahap akhir yaitu vonis. KAWAL SIDANG : Jemaat Gereja Santo Herkulanus saat mengawal jalannya sidang lanjutan dari saksi terdakwa sambil melantunkan doa salam maria, di halaman kantor Pengadilan Negeri Depok, Kawasan GDC, Kecamatan Cilodong. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK   "Biasanya sidangnya akan berlangsung setelah dua minggu, usai sidang pledoi," bebernya. Suasana haru terasa saat jemaat mengawal sidang, di halaman PN Depok, lantunan doa salam maria terdengar. Hal tersebut dilakukan jemaat untuk memberikan kekuatan spirit bagi para korban, kuasa hukum, terdakwa, sampai hakim dan jaksa. (rd/arn)   Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini