DITERTIBKAN : Satpol PP Kota Depok saat melakukan pengawasan di salah satu retail. FOTO : FAHMI/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terus menjalankan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penegakan Perda tetap dilakukan selama pandemi Covid-19 sebagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan terhadap implementasi KTR.
“Selama pandemi Covid-19 kami bersama tim terus melakukan pengawasan dan penegakan Perda KTR,” jelas Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny kepada Radar Depok, Minggu (15/11).
Lienda menuturkan, pihak Satpol PP mengintensifkan penegakan non yustisial dalam implementasi Perda KTR selama pandemi ini. Penerapannya berupa sanksi administrasi, teguran secara lisan maupun tulisan, dan atau sanksi administrasi lain sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, sambungnya, sanksi secara yustisial berupa kurungan ditiadakan sementara. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir pelaksanaan tindak pidana ringan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.
“Selama pandemi ini, sanksi kurungan ditiadakan karena tipiring tidak dilakukan,” ujarnya.
Lienda menambahkan, pengawasan dan penegakan Perda KTR dilakukan pada kawasan tempat-tempat umum bidang perdagangan, pasar modern, pasar tradisional dan pertokoan. Selain itu juga pada tempat kerja, tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Sementara, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, T. Farida Rachmayanti mengatakan, sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda) KTR, DPRD Kota Depok sudah membahas aturan khusus ketentuan mengenai larangan merokok. Komitmen tersebut sudah disampaikan dalam Perda Penyelenggaraaan Kota Layak Anak.
DITERTIBKAN : Satpol PP Kota Depok saat melakukan pengawasan di salah satu retail. FOTO : FAHMI/RADAR DEPOK
“Berdasarkan Perda Inisiatif yang diajukan DPRD ini, kami sudah masukkan satu pasal ketentuan merokok dalam Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak,” katanya.
Farida menuturkan, pada tahun 2014, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajukan Perda terkait KTR. DPRD Kota Depok menyambut baik dan mendukung penerapan tujuh kawasan tanpa rokok.
Selain itu, sambung Farida, DPRD Kota Depok juga ikut serta dalam melakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan pada tempat-tempat yang sudah ditetapkan dalam penerapan KTR.
“Sebagai mitra penyelenggara pemerintah, pengawasan terus kami lakukan. Selain juga mengingatan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku yang terdapat dalam Perda KTR,” tutupnya. (rd/hmi) Jurnalis : Fahmi AkbarEditor : Pebri Mulya