DISOROT : Pekerja saat menuangkan semen dengan ember yang masih dipenuhi genangan air pada pekerjaan Turap Kali Laya di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis. FOTO : ARNET/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Proyek penurapan Kali Laya yang berlokasi di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis Depok disoal warga. Hal itu lantaran proyek tersebut diduga dikerjakan asal-asalan. Ini terlihat saat pekerjaan terus berjalan, meski air masih menggenang.
Pengerjaan proyek yang dilaksanakan oleh CV Marshada dengan nilai kontrak Rp1.533.306.211,10 itu diduga tidak mengindahkan aturan main sebagaimana mestinya. Pelaksana kegiatan juga tidak menggunakan pasir sebagai alas lantai dasarnya. Para pekerja proyek banyak yang tidak menggunakan alat kelengkapan K3 saat bekerja di lokasi tersebut.
Sayangnya, saat akan dikonfirmasi, tidak ada satupun dari pihak perusahaan (CV Marshada) yang berada di lokasi kegiatan. Bahkan, konsultan pengawas dan monitoring Dinas PUPR Kota Depok tidak terlihat di lokasi padahal saat itu pekerjaan sedang berlangsung.
Salah seorang warga setempat, Ismail yang ditemui di lokasi Tugu mengaku, prihatin dengan kinerja dari pihak rekanan yang terkesan asal-asalan tersebut. Ia juga mengatakan bahwa dirinya heran, kontraktor pelaksana kegiatan bisa kerja seenaknya tanpa diawasi konsultan pengawas.
"Mudah-mudahan Kejaksaan Negeri Kota Depok bisa segera mendapatkan informasi terkait hal ini. Jangan sampai uang negara habis. Sementara hasil pekerjaan di lapangan asal-asalan seperti ini,” ujar Ismail kepada Radar Depok.
Sebagai informasi, pekerjaan proyek Penurapan Kali Laya, Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis dilelangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok melalui situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2 Miliar.
Dari 11 perusahaan yang mengikuti proses lelang, CV. Marshada dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp1.533.306.211,10. Perusahaan yang beralamat di Perum Diva Cluster Kav. E Rt.002/009 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis, akan menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 30 hari kalender, terhitung sejak 19 November 2020 hingga 18 Desember 2020. (rd/arn)Jurnalis : Arnet KelmanutuEditor : Pebri Mulya