metropolis

Kepala SDN Tidak Netral Disidang

Kamis, 10 Desember 2020 | 09:39 WIB
ILUSTRASI : Suasana sidang yang sedang berjalan di salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menurunkan sembilan  saksi dalam persidangan Aparatur Sipil Negeri (ASN), Selasa (8/12). Terdakwa Syahroni disangkakan dengan perkara netralitas ASN, dalam berlangsung pesta demokrasi Pilkada 2020. JPU perkara netralitas ASN, Alfa Dera menerangkan, menurut keterangan saksi yang dihadirkan saat sidang perdana, terdakwa atas nama Syahroni, telah menjadi bagian dari kampanye Pasangan Calon (Paslon) 2 Mohammad Idris-Imam Budi Hartono. "Saksi yang hadir, tentunya dari tim salah satu paslon, warga, dan penjaga sekolah. Intinya yang menyaksikan langsung kejadian tersebut," ungkap Alfa kepada Radar Depok, Rabu (09/12). Sementara terdakwa Syahroni, saat menjalani sidang perdana yang digelar secara terbuka mengakui, dia telah memberikan sambutan dan membacakan doa. Sehingga ada pihak yang kurang terima, lalu dilaporkan kejadian tersebut. "Di acara itu memang saya bacakan visi dan misi pak Idris. Tapi saya diundang sama pak RT setempat," katanya usai sidang berlangsung. Diketahui, terdakwa berpangkat terakhir sebagai Golongan 4B, yang saat ini sedang menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu negeri di Kota Depok. "Saya khilaf, sangat menyesal. Padahal, setahun lagi saya pensiun," ungkapnya. Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Akhmad Fadil menuturkan, sidang perdana masih dalam pembahasan dari saksi yang dihadirkan JPU. Sidang lanjutan akan berjalan kembali pada 15 Desember 2020. "Kemungkinan hari yang sama. Pada tanggal 15 Desember minggu depan," tuturnya saat dikonfirmasi. Diketahui, Syaroni menjabat Kepala Sekolah SDN Pondok Terong 3. Awalnya, pada Selasa 3 Nopember 2020, bertempat di Jalan H Nalih Utan Jaya RT2/4 Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, terdakwa kedapatan melakukan kampanye meski masih menjabat sebagai ASN. Hal tersebut tentu melanggar peratura  , berdasarkan SK Walikota Depok Nomor : 821.27/SK/005/BKPSDM tanggal 2 Januari 2018. "Syaroni didakwa pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 UU No.10 tahun 2016 tentang Per,ubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang," tandas Fadil. (rd/arn)   Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini