metropolis

Pekerja Depok Siap Datangi Owner PT. Tang Mas 

Jumat, 18 Desember 2020 | 09:27 WIB
GELAR AKSI : Sejumlah pekerja melakukan aksi unjuk rasa lanjutan di depan PT. Tang Mas, di Jalan Raya Bogor KM 34,5, Kamis (17/12). FOTO : LULU/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Ratusan pekerja dari PT. Tang Mas di Jalan Raya Bogor kembali melakukan aksi unjuk rasa, menyampaikan sejumlah tuntutan agar hak para pekerja dipenuhi oleh perusahaan, Kamis (17/12). Ketua Serikat Pekerja PT Tang Mas, Ali Suhendar mengatakan, sekitar 400 buruh yang ikut dalam aksi demo ini terdiri dari karyawan aktif, dan karyawan yang sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tahap satu dan dua. “Tuntutan kami bukan hanya untuk pekerja aktif, melainkan juga pekerja yang sudah di PHK tetapi belum diberikan haknya hingga saat ini,” ungkap Ali kepada Radar Depok, Kamis (17/12). Ali menegaskan, aksi demo ini akan terus berlanjut hingga Jumat (18/12). Jika belum ada itikad baik dari perusahaan, maka para pekerja akan mendatangi langsung rumah pemilik perusahaan atau Owner. "Jika sudah kami datangi, tetapi belum ada perubahan juga, maka kami akan bawa keluarga dan kembali datangi rumah pemilik perusahaan," tegas Ali. Tidak hanya itu, menurut Ali, BPJS karyawan aktif juga sampai saat ini belum dibayarkan dan sudah hampir dua tahun. "Jika diakumulasi, sejumlah karyawan aktif dan selama hampir dua tahun maka estimasinya sekitar Rp2 miliar yang belum dibayarkan," terang Ali. Meski begitu lanjut Ali, gaji selama dua bulan sudah dibayarkan sebesar 50 persen. Tetapi mereka tetap memperjuangkan hak-haknya yang belum dipenuhi perusahaan. "Kemarin gaji dua bulan kami sudah dibayarkan, tetapi hanya 50 persen. Kami tetap melanjutkan perjuangan demi kesejahteraan karyawan aktif ataupun yang sudah tidak aktif. Karena karyawan yang sudah PHK belum dibayarkan sama sekali haknya," lanjutnya. Ali menilai persoalan ini sudah klimaks, karena beberapa kali sudah bersurat dan meminta duduk bareng tetapi tidak ditanggapi. GELAR AKSI : Sejumlah pekerja melakukan aksi unjuk rasa lanjutan di depan PT. Tang Mas, di Jalan Raya Bogor KM 34,5, Kamis (17/12). FOTO : LULU/RADAR DEPOK   "Hanya janji-janji saja mau dibayarkan, tetapi sampai saat ini belum ada hasilnya. Maka ini sudah klimaksnya, selama ini kami masih diam saja, tetapi sekarang saatnya menuntut hak kami," ucapnya. Di tempat yang sama, salah satu korban PHK tahap satu, Joyo mengaku, dirinya sudah diPHK hampir satu tahun tetapi pesangon yang janjinya dibayarkan dengan cara di cicil 18 kali, hingga kini belum dibayarkan. "Seharusnya, mereka membayar dua Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK), atau jika dihitung gaji pokoknya saja sekitar Rp72 juta, belum penambahan lainnya," tutur Joyo. Perlu diketahui, dua PMTK yaitu perusahaan yang melakukan PHK wajib membayarkan pesangon sebesar dua kali upah sebulan. "Yang kami minta tidak muluk-muluk, hanya meminta hak kami, tetapi perusahaan tidak memuhi hingga saat ini," tandasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto Djorgi menuturkan, akan terus berupaya memediasi kedua belah pihak agar menemukan titik terang. “Kami menjadi pihak yang mendampingi pekerja untuk mendapatkan haknya,” kata Manto kepada Radar Depok, Kamis (17/12). Manto mengungkapkan, sebenarnya pada Rabu (16/12) para pekerja sudah meminta untuk bertemu langsung dengan owner perusahaan, tetapi pertemuan tersebut ditolak. Alasannya, owner perusahaan sedang melakukan isolasi mandiri karena positif Covid-19. Tetapi, saat perwakilan pekerja meminta hasil copyan Swab PCR yang menyatakan owner positif, permintaan tersebut tidak dipenuhi. “Jadi mereka melakukan aksi mogok kerja sampai hari ini,” ujarnya. Manto mengatakan, Disnaker akan tetap mendampingi para pekerja sampai mendapatkan hak-haknya. “Kami lakukan upaya persuasif kepada owner perusahaan via kuasa hukumnya,” tutur Manto. Terpisah, Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, T. Farida Rachmayanti mengatakan, sangat mendukung pemerintah yaitu Disnaker yang mendampingi pekerja untuk mendapatkan haknya. “Setahu saya, perusahaan ini juga pernah ada rekam jejak seperti ini. Jadi harus dipertimbangkan bisa lanjut beroperasi atau tidaknya,” ujar Farida kepada Radar Depok, Kamis (17/12). GELAR AKSI : Sejumlah pekerja melakukan aksi unjuk rasa lanjutan di depan PT. Tang Mas, di Jalan Raya Bogor KM 34,5, Kamis (17/12). FOTO : LULU/RADAR DEPOK   Apabila akan lanjut beroperasi, yang terpenting adalah harus terpenuhi hak-hak para pekerja. Namun, kalau memang terpaksa harus tutup dan bangkrut, tetap harus memenuhi hak para pekerjanya. “Kan mereka juga punya aset, bisa untuk membayar para pekerjanya,” tandas Farida. Di sisi lain, perusahaan juga tidak harus memaksakan tetap berjalan di kondisi seperti ini. Pasalnya, di masa pandemi Covid-19, harus lebih berempati kepada para pekerja. Jadi, tidak perlu dipaksakan untuk tetap beroperasi, daripada merugikan banyak orang. “Kalau tetap mau beroperasi, harus diubah dulu tata cara administrasinya, agar menjadi lebih baik kedepannya,” sambungnya. Farida berharap, walau aksi mogok kerja dilakukan di tengah pandemi Covid-19, para pekerja tetap menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker dan menjaga jarak. Agar tidak menimbulkan penyebaran virus Covid-19. “Saya sangat prihatin dengan para pekerja, apalagi di masa pandemi Covid-19. semoga hak mereka segera dituntaskan oleh perusahaan dengan berbagai ikhtiar yang telah mereka lakukan,” tutupnya. (rd/tul/dis)   Jurnalis : Lutviatul Fauziah, Putri Disa Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini