Kasi Madrasah Kementerian Agama Kota Depok, Sadeli. FOTO: ISTRADARDEPOK.COM, DEPOK - Ujian Nasional (UN) tahun ini ditiadakan, berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kasi Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Sadeli mengatakan, di kondisi ini memang sebaiknya tidak perlu diselenggarakannya UN.
“Jadi sudah benar dan setuju akan peraturan yang telah Kemendikbud buat, dengan tidak diadakannya UN,” tutur Sadeli kepada Radar Depok, Senin (8/2).
Pihaknya memberikan wewenang kepada madrasah untuk mengadakan ujian atau tidak. Jika yang ingin menggunakan ujian sebagai syarat kelulusan, bisa dilakukan secara daring dan juga luring. Yang terpenting bisa menjangkau semua anak didiknya.
Bagi yang masih ada kesulitan dalam teknologi, bisa dilakukan secara luring. Namun tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Terkait kisi-kisi ujian, pihaknya juga menyerahkan kepada madrasah masing-masing. Yang memang memiliki wewenang terkait pembuatan soal bagi para siswanya.
“Begitupun untuk kisi-kisi ujiannya. Kami serahkan kepada madrasah masing-masing,” lanjutnya.
Sadeli menegaskan, apabila nantinya ada ujian tingkat sekolah, madrasah tidak boleh membebani orangtua siswa terkait biaya. Biaya yang akan diberikan kepada siswa nantinya harus atas dasar kesepakatan antara orangtua siswa dan sekolah.
“Apalagi di masa seperti ini. Banyak orang tua yang terdampak ekonominya akibat Covid-19. Jadi, seandainya ada biaya untuk ujian tidak memberatkan orangtua siswa,” ungkapnya.
Permasalahan siswa jadi memudahkan masalah kelulusan, Sadeli menilai, itu menjadi hal yang sudah harus ditanggung bersama oleh pemerintah, madrasah atau sekolah dan juga orang tua, di kondisi pandemi seperti sekarang ini. Karena proses pembelajaran pun tidak bisa seefektif saat tidak adanya pandemi Covid-19.
Sadeli menegaskan, untuk kelulusan pihaknya mengembalikan kepada madrasah masing-masing. Jika madrasah tidak melaksanakan ujian akhir, kelulusan bisa diambil dari nilai raport yang sudah ada dari lima semester terakhir.
“Nilai raport, yang di dalamnya ada non akademik juga, bisa jadi parameter dan nilai tambah kelulusan siswa,” pungkasnya.(rd/dis)Jurnalis: Putri DisaEditor: M. Agung HR