metropolis

Pemilik Sabu 35 Gram Divonis Ringan Nih dari Tuntutan

Rabu, 3 Maret 2021 | 02:15 WIB
RADARDEPOK.COM –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok memvonis Haerudin sembilan tahun penjara. Secara sah Haerudin, kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 35,85 gram. Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun penjara. Mewakili dua anggotanya, dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Divo Ardianto menyatakan, terdakwa Haeruddin bin Mochtar Saleh terbukti secara sah. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan (9) tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Divo saat sidang virtual di laman resmi PN Depok. Meski demikian, menurut JPU, terdakwa atas nama Haeruddin bukan sebagai penjual atau perantara alias kurir sabu. “Menjatuhkan pidana terdakwa Haeruddin dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” sebut JPU Adhi Prasetya Handono dalam amar tuntutannya. Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan barang bukti dirampas untuk di musnahkan. Barang bukti tersebut antara lain berupa satu buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya berisi satu buah plastik berukuran sedang. Di dalamnya terdapat empat buah plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi sabu dengan perincian sebagai berikut yakni, satu buah plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat brutto 10,10 gram. Satu buah plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 6,46 gram, dan satu buah plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat brutto 9,19 gram. Kemudian, satu buah plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat brutto 10,10 gram yang berat total keseluruhan sabu seberat 35,85 gram. Sebelumnya, Anggota lapangan unit dua Subdit satu Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Radar Auri Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis sabu. Dari situ, anggota Polda Metro Jaya tersebut mengangkap Haerudin yang mengaku mendapat sabu dari rekannya bernama Bernas. (rd/arn) Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Fahmi Akbar 

Tags

Terkini