RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pengendara motor yang hobinya geber-geber knalpot bising, kini tak akan lagi bisa banyak gaya. Satuan Lalu Lintas Polrestro Depok terus memburunya.
Sejak awal pekan ini, razia knalpot terus dilakukan. Sampai hari ke empat, lebih dari 30 kendaraan roda dua yang ditindak. Diberi sanksi tilang.
Kasat Lantas Polrestro Depok, AKBP Andi M. Indra Waspada mengatakan, pada hari pertama sebanyak delapan pengendara yang ditinggak. Lalu meningkat pada hari selanjutnya menjadi sembilan pengendara.
“Selanjutnya pada hari ketiga 18 kendaraan dan hari ini masih berlangsung, dengan jumlah sementara 21 kendaraan,” ungkapnya kepada Radar Depok, Jumat (19/3).
Dia menuturkan, operasi knalpot bising akan berlangsung secara stimulan, dengan menyasar jalan-jalan utama di Kota Depok. Jalan Margonda salah satunya.
“Kegiatan ini kita secara konsisten sampai dengan batas yang tidak ditentukan,” katanya
Lebih lanjut, Andi menambahkan, tujuan dari operasi ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pelanggar karena telah menganggu kenyamanan masyarakat.
Bagi yang kedapatan melanggar petugas tak segan-segan menyita kendaraan disertai dengan sanksi tilang. Kemudian, jika ingin kendarannya kembali, pelanggar wajib mengganti dengan knalpot standar dan membayar denda tilang sambil menunjukan surat-surat resmi kendaraan.
Rencananya, operasi knalpot bising akan berlanjut hingga ketingkat produsen atau penjual.
“Kedepan kita akan kerjasama dengan satuan reskrim. Ini-kan tahapan awal, kita kerjasama dengan satuan reskrim bergabung untuk mengarah ke produsen knalpot bising,” pungkasnya. (rd/jun)
Jurnalis/Editor : Junior Williandro