metropolis

PLN Terima 134 Sertifikat Aset Tersebar di Jawa Barat

Rabu, 24 Maret 2021 | 08:08 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK – PLN menerima 134 sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat untuk beberapa aset persil tanah tapak tower, gardu induk, bangun PLTU atau PLTD, kantor layanan dan lain-lain. Seluruh aset yang diamankan atas kerja sama antara PLN, BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Provinsi Jawa Barat, Yusuf Purnama, kepada General Manager PLN UID Jabar, Agung Nugraha, General Manager PLN UIT JBB, Erwin Ansori,  General Manager PLN UIT JBT, Sumaryadi, General Manager UIP JBT, Octavianus Duha, PLN UIP ISJ, Henrison Lumbanraja serta disaksikan langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi  Wilayah II KPK, Yudhiawan Wibisono dan Direktur Bisnis Regional Jawa Madura dan Bali PLN, Haryanto WS. 134 sertifikat tersebut diperoleh dari 27 kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tersebar di Jawa Barat. Saat ini, jumlah aset PLN di wilayah Provinsi Jawa Barat adalah 8.490 persil dimana 3.555 persil nya belum tersertifikasi. Untuk mempercepat, PLN menargetkan sebanyak 2.057 persil di Jawa Barat telah selesai tersertifikasi pada tahun 2021. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Provinsi Jawa Barat, Yusuf Purnama menyampaikan perlunya sertifikasi agar memiliki kekuatan hukum untuk melindungi aset. “Sertifikasi sangatlah penting terutama untuk operasional PLN. Hal ini diperlukan untuk mengamankan aset PLN agar kedepannya tidak ada masalah,” ungkapnya. Sementara, Direktur Koordinasi dan Supervisi  Wilayah II KPK, Yudhiawan Wibisono  menyampaikan apresiasinya kepada PLN dan BPN, yang telah bekerja sama mengamankan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah. Menurutnya, sertifikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara. "Program sertifikasi ini menjadi salah satu program KPK untuk mengamankan aset daerah, BUMN dan BUMD. Potensi korupsi yang besar bisa dicegah. Kami memaknai upaya pencegahan adalah harus didahulukan di dalam rangka pemberantasan korupsi,” ucapnya. Direktur Bisnis Regional Jawa Madura dan Bali PLN, Haryanto WS menuturkan, kerja sama ini adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia. “Sebagian tanah itu sudah kami kelola dan gunakan selama puluhan tahun. Jika harus mengurus satu per satu secara konvensional, tidak cukup satu abad untuk menyelesaikan semuanya. Jalan kami gelap gulita. Tapi Alhamdulillah jalan mulai terbuka setelah PLN mendapatkan uluran tangan dari Kementerian ATR/BPN dan diperkokoh oleh KPK,” ucap Haryanto. Dukungan tersebut diperkokoh oleh KPK, sehingga membuat PLN makin bersemangat membereskan aset-aset yang dikelola. Adanya sertifikasi aset ini menutup kemungkinan penyalahgunaan aset. Dengan demikian akan mengurangi potensi tindakan korupsi terhadap aset-aset tersebut. PLN di akhir 2020 memiliki kurang lebih 106 ribu persil bidang tanah yang harus dilegalkan, dan disertifikasi sebagai aset milik negara yang dipercayakan kepada PLN. Dari yang tadinya hanya sebanyak 30 persen dari total aset PLN yang memiliki sertifikat tanah, maka di akhir tahun 2020 jumlahnya menjadi 46 persen. “Pada tahun 2021 ini, kami menargetkan sertifikasi aset dapat terselesaikan sebanyak 71 persen, sehingga diharapkan di akhir tahun 2022 aset PLN akan 100 persen bersertifikat. Secara nominal, aset tanah yang diselamatkan sampai hari ini sudah mencapai kurang lebih 5 triliun rupiah,” ujar Haryanto. Dirinya berterima kasih atas dukungan jajaran KPK-RI dan Kantor Wilayah BPN Jawa Barat. Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK dan ATR atau BPN yang berada di Jawa Barat. Menurutnya, sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN, namun juga digunakan untuk kepentingan masyarakat. (rd/tul)   Jurnalis: Lutviatul Fauziah Editor: M. Agung HR

Tags

Terkini